Abaikan Perbup Indramayu, Sekdes Arjasari Pakai Kaos dan Sandal Saat Jam Kerja

sekdes arjasari revolusinews revolusi news

INDRAMAYU, Revolusinews – Saat jam kerja Sekretaris Desa (Sekdes) Arjasari Sugiarto hanya menggunakan kaos, sandal, dan celana panjang, sehingga abaikan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 111 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta pakaian dinas kepala desa (Kuwu) maupun Pamong Desa di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diketahui saat Sekretaris Desa Arjasari Sugiarto berada di ruang tamu Balai Desa Arjasari sembari melayani keperluan waga.

“Pak Kuwu (Kades) belum datang,” jawab Sugiarto saat ditanya RNews pada Rabu (23/11/2022) sekira 08.20 WIB.

Beberapa waktu kemudian, salah satu warga yang datang ke Balai Desa Arjasari dengan keperluan mengurus Akte Jual Beli (AJB) kepada Sekdes Arjasari Sugiarto mempertanyakan keberadaan Kuwu yang dijawab olehnya bahwa Kuwu belum datang. Kemudian oleh Sugiarto warga tersebut dilayani.

“Untuk pembuatan AJB, biayanya Rp 3 juta, itu untuk bukunya saja. Kalau pembayaran pajak silahkan bayar sendiri, transfer,” kata Sugiarto kepada warga yang yang sedang mengurus AJB.

Ia bersama warga tersebut kemudian pergi ke rumah warga pemilik tanah yang akan dibuatkan AJB.

Sekira 08.30 WIB Kuwu Arjasari masih saja belum datang ke balai desa. Sementara, di beberapa ruangan hanya terlihat pamong desa berpakaian sesuai aturan mengenakan hem warna putih dan celana panjang warna hitam serta bersepatu. Berbeda dengan Sekdes Arjasari yang abaikan Perbup Indramayu.

No More Posts Available.

No more pages to load.