JAYAPURA, Revolusinews.com — Aktivitas pertambangan emas kembali memicu polemik dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat adanya seorang pengusaha tambang bernama Haji Muchtar Karindu (HMK) bersama kroninya diduga kuat telah mengoperasikan tambang emas tanpa izin resmi hingga kini yang berlokasi di Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Papua, Jum’at (4/9/2026).
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di Kampung Naira, Distrik Airu, Haji MK tidak bergerak sendiri. Ia disinyalir mengomandoi jaringan bos tambang lain, di antaranya berinisial Bos M dan Bos R. Jaringan ini secara masif mengerahkan alat berat jenis excavator untuk mengeruk kandungan emas yang diduga tanpa mempedulikan AMDAL maupun legalitas dari pemerintah.
Saat dikonfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada Haji MK terkait izin melalui pesan singkat dan ke rumahnya langsung di perusahaan sosial, Sentani pada hari Selasa dan Rabu kemarin. Namun yang bersangkutan lebih memilih menghindar, tidak membalas maupun berkomentar. Bahkan memblokir nomor wartawan sehingga berita ini ditayangkan.
Sikap pasif dari aparat penegak hukum memicu tudingan miring dari masyarakat adat setempat bahwa Polda Papua terkesan tutup mata terhadap praktik pembalakan dan eksploitasi di Papua.
Jerat Hukum dan Pelanggaran Regulasi Multi-Pasal
Dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakoni Haji MK cs jelas merupakan tindak pidana murni yang menabrak sejumlah regulasi berlapis di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Mengatur sanksi pidana yang sama bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Eksploitasi alat berat secara liar ini melanggar ketentuan pidana terkait perusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) karena mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran aliran sungai, dan penggundulan hutan kawasan.
Menyikapi pembiaran yang berlarut-larut, masyarakat adat Papua bersama para pemerhati lingkungan melayangkan desakan keras kepada jajaran institusi hukum dan negara:
1. Polda Papua (Ditreskrimsus & Subdit Tipidter)
Masyarakat mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin, SH, M.Si., untuk segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun ke lapangan. Gakkum Polda Papua harus segera menangkap terduga tindak pidana pasal berlapis Haji MK, Bos M, Bos R, serta menyita seluruh alat berat (eskavator) di lokasi sebagai barang bukti. Institusi Polri harus membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kekuatan finansial para mafia tambang.
2. Gakkum LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku-Papua didesak segera melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan hutan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di Distrik Airu akibat aktivitas PETI ini.
3. DPR RI, DPRP, DPRK, dan Majelis Rakyat Papua (MRP)
Lembaga legislatif dan lembaga kultural MRP diminta tidak tinggal diam dan segera menggunakan hak pengawasannya. Kerusakan ini menyangkut perampasan hak-hak masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua/OAP). Parlemen harus segera memanggil Kapolda Papua dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas tuntas penertiban tambang ilegal di Kabupaten Jayapura.
Jeritan Masyarakat Adat: “Hutan Gundul, Sungai Berlumpur”
Dampak lingkungan di lapangan sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini berubah keruh dan penuh endapan lumpur sisa pencucian emas.
“Kami sudah cukup lama melihat bagaimana praktik tambang ilegal ini merusak lingkungan kami. Sungai yang dulu bersih kini penuh lumpur, hutan semakin gundul, dan satwa liar mulai menghilang. Jika tidak segera ditindak, dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi kami ke depan,” ungkap seorang tokoh warga lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain merusak hak ulayat dan masa depan ekologi Papua, dugaan praktik ilegal Haji MK cs juga merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak sektor pertambangan.
Kini, masyarakat menunggu keberanian dan komitmen nyata dari aparat penegak hukum: Apakah hukum akan tegak lurus, ataukah para mafia tambang di Distrik Airu akan terus melenggang dan kebal hukum.












