CILEGON, Revolusinews.com – Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan seorang ayah kandung yang diduga mencabuli putrinya sejak bulan Juli 2022 sampai dengan 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polres Cilegon sedang menangani dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung.
“Betul Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan terduga kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bertempat di rumah terduga pelaku pada Kamis (12/01), Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib,” ucap Nandar.
Dalam hal ini Nandar menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut. “Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022, pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh terduga untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor diduga melakukannya, kemudian berkata agar korban tidak berisik. Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengannya,” terang Nandar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Nandar (Bidhumas).








