SERANG,Revolusinews.com -Praktik lancung percaloan tenaga kerja kembali menelan korban di wilayah hukum Banten. Kali ini, nasib malang menimpa empat pemuda asal Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yakni Aldi Yansah, Muhammad Hamdani, Reza Ardiansyah, dan Muhammad Abdulah Manul Azis. Berharap mendapat penghidupan yang layak melalui pekerjaan resmi, mereka justru terjebak perangkap eksploitasi oleh lembaga yang menamakan diri Yayasan Amanah Lintang.kamis(01/10/2026).
Bukannya mendapatkan kepastian masa depan, keempat pencari kerja ini malah diperas dengan alibi “uang penempatan”. Tanpa rasa iba, oknum yayasan yang beroperasi di Perumahan Bizlink Cluster Turmaline Blok S10 No. 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut menguras kantong para korban hingga mencapai Rp18 juta pada tanggal 30 Agustus lalu. Hingga saat ini, janji manis penempatan kerja di perusahaan yang dijanjikan menguap begitu saja, meninggalkan ketidakpastian dan kerugian materiil bagi para korban.
Menginjak-injak Hukum dan Hak Konsumen
Praktik meminta uang kepada calon tenaga kerja dengan iming-imingi penempatan kerja jelas merupakan tindakan ilegal yang menabrak hukum positif di Indonesia. Yayasan atau lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) dilarang keras memungut biaya penempatan kepada pekerja secara sewenang-wenang. Tindakan Yayasan Amanah Lintang Jaya terindikasi kuat melanggar beberapa instrumen hukum pidana dan ketenagakerjaan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Tindakan menjanjikan pekerjaan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Uang senilai Rp18 juta milik korban yang dikuasai secara sepihak tanpa kejelasan penempatan kerja memenuhi unsur penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Sebagai konsumen jasa penyalur kerja, para korban dilindungi haknya atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelanggaran hak ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif berat bagi korporasi/yayasan yang nakal.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 35 hingga Pasal 38): Pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang keras memungut biaya penempatan kepada tenaga kerja di luar ketentuan resmi. Praktik pemungutan uang jutaan rupiah secara liar ini adalah bentuk ilegalitas nyata dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Peringatan Keras LPK-MP: Kembalikan Uang atau Jalur Hukum Menanti
Muak dengan ketidakjelasan yang berlarut-larut, para korban akhirnya resmi mengadukan nasib mereka ke Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) di bawah naungan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP).
Aldi Yansah, perwakilan korban, menegaskan tuntutan mereka sangat mendasar: uang mereka harus dikembalikan utuh. Jika pihak yayasan tetap bebal dan memilih bersembunyi di balik janji palsu, Aldi memastikan dirinya bersama LPK-MP tidak akan segan-segan menyeret kasus ini ke meja hijau dan membuat laporan resmi di kepolisian.
Menanggapi fenomena gunung es ini, Komaru Kobar selaku Ketua Markas Daerah (Mada) LPK-MP Kabupaten Serang, mengutuk keras tindakan eksploitatif yang memanfaatkan kesulitan masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah. Pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir bagi pihak yayasan untuk menyelesaikannya secara damai sebelum badai hukum menerpa mereka.
“Kami masih berharap permasalahan ini bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Itu jalan yang lebih baik. Namun ingat, jika tidak ada respons dan iktikad baik, kami yang akan berdiri paling depan untuk mendorong masalah ini ke ranah hukum tanpa ampun!” pungkas Komaru Kobar secara lantang.
Publik kini menunggu, apakah Yayasan Amanah Lintang Jaya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan hak para buruh, atau memilih meringkuk di balik jeruji besi akibat keserakahan berkedok penyalur kerja.
Reporter : Sardi Jalu







