TANGERANG, Revolusinews.com – Bersamaan dengan Rapat Paripurna DPRD terkait HUT Kabupaten Tangerang ke 393, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang (p) Tangerang menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (13/10/2025).
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang (p) Kabupaten Tangerang, Akmal Al Mulk mengatakan, 13 Oktober menjadi peringatan HUT Kabupaten Tangerang yang ke-393 tahun, dimana momen ini masih banyak berbagai macam dinamika dan isu-isu kedaerahan yang belum tuntas.
“Tangerang Semakin Gemilang adalah tagline yang Utopis, karena sampai di titik Gemilang saja belum, sedangkan ini sudah ada tagline “Semakin Gemilang”. Artinya ini hanya pembohongan saja karena masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum Gemilang, belum Sejahtera dan bahkan masih banyak yang sengsara,” ujar Akmal Al Mulk dalam orasinya.
Ditegaskannya, bahwa masyarakat adalah raja dan pemerintah adalah pelayan, sudah bukan rahasia bahwa anggaran pemerintah itu berasal dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Seharusnya ujar dia, pemerintah bisa melayani masyarakat dengan maksimal dengan kebijakan yang pro-rakyat, bukan malah membuat kebijakan pro-penguasa.
“Kabupaten Tangerang darurat sampah persoalan sampah yang sampai saat ini belum jelas pengelolaannya, sebanyak 3 persen anggaran untuk pengelolaan sampah dari APBD Kabupaten Tangerang tapi nyatanya ini pun belum maksimal, masih banyak mafia-mafia yang menari-nari dalam hal sampah ini,” terang dia.
KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) memberikan sanksi kepada Kabupaten Tangerang karena dinilai hanya memperjelas ketidak jelasannya dalam pengelolaan sampah, dan pegawai DLHK, UPT Pengelolaan sampah Kabupaten Tangerang harus di reformasi karena dinilai tidak selesai dalam penanganan sampah.
Sementara temuan temuan BPK terkait kerugian daerah sebesar 26,7 Miliar karena pembayaran TPBK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSUD Balaraja, RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Paku Haji dan BAPENDA, karena TPBK direalisasikan 100 persen.
Selain itu ASN pada Bapenda dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan Jasa Pelayanan .
“Melihat dari rekomendasi BPK adalah pengembalian kerugian daerah dan harus di tindak lanjut, dalam hal ini saya pikir PERBUP Tangerang no.110 tahun 2020 harus dikoreksi kembali atas TPBK pegawai BAPENDA dan RSUD diturunkan sampai 50 persen. Kemudian jika sampai kelebihan atas pembayaran TPBK masih berulang kembali akan menjadi kebiasaan buruk walaupun sudah ada ketentuan yang berlaku dalam hal pengembalian kerugian,” tegas Ikmal.
Ironisnya, kata Akmal, Kabupaten Tangerang memiliki PAD terbesar di Provinsi Banten tetapi memiliki presentase penduduk termiskin nomor 3, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus berfikir, bekerja dan evaluasi lebih serius dalam hal pembuatan kebijakan serta penganggaran APBD yang pro-rakyat.
“Semoga masyarakat Kabupaten Tangerang di HUT Kabupaten Tangerang yang ke-393 terus semangat dalam mengkritik kebijakan pemerintah walaupun pemerintahnya banyak yang seenaknya,” tutup Akmal Al Mulk Ketua Umum HMI Cabang (p) Kabupaten Tangerang.