CILACAP, Revolusinews.com – Amsir Sapernong Kuasa Hukum Juminem pemilik lahan di dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, kecewa lantaran pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Cilacap diduga tak berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juminem pemilik tanah bersertifikat dengan Nomor : 1.888/Desa Slarang seluas 3.882 meter persegi yang dibeli pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU, namun tanah tersebut baru terbayar seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada kelebihan luas 647 meter persegi yang belum terbayarkan oleh pihak PLTU Cilacap.

Kuasa Hukum Juminem upaya dengan melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Cilacap. Dari hasil mediasi antara pihak PLTU Cilacap, Kuasa Hukum Juminem, Kepala desa (Kades) Slarang dan Kadus Winong menghasilkan keputusan agar dilakukan cek lapangan atau ukur ulang.
Setelah cek ulang hasil ukur lapangan baik ukur darat maupun mnenggunakan satelit (peta citra) diperoleh hasil bahwa tanah Juminem masih utuh sesuai sertifikat yakni seluas 3.882 meter persegi.

Atas hasil ukur ulang tersebut pihak BPN Kabupaten Cilacap menyerahkan ke pihak PLTU untuk musyawarah dengan pihak kuasa Juminem agar membayar kekurangan luas tanah tersebut yakni seluas 647 meter persegi, namun setelah hasil ukur ulang pihak BPN Cilacap hanya menyerahkan kesepakatan bersama bahwa tanah Juminen masih utuh sesuai dengan sertifikat seluas 3882 dan tidak mengeluarkan peta parsial atau peta bidang sehingga pihak PLTU Cilacap tidak bisa melakukan pembayaran ke pihak Juminem, karena dasar pembayaran adalah luas tanah hasil ukur ulang yang di sertai peta bidang.
Saat ditemui, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong mengatakan, bahwa terkait tanah Bu Juminen kita sudah upaya menempuh jalur kekeluargaan dengan cara mediasi. Namun setelah dilakukan mediasi dan hasil ukur ulang diperoleh bahwa tanah milik Bu Juminem masih utuh sesuai luas yang ada disertifikat, sehingga pihak PLTU Cilacap harus membayar kekurangan tanah tersebut.
“Jika memang pihak PLTU tidak mau membayar kekurangan tanah milik Bu Juminem, maka kami akan menempuh jalur lain yakni kami akan memecah sertifikat menjadi 2 yang seluas 3.235 meter persegi atas nama PLTU Cilacap sedangkan yang belum terbayar seluas 647 meter persegi itu masih tetap milik Bu Juminem,” katanya, Selasa, (5/9/2023).
Lebih lanjut Amsir menjelaskan, bahwa tanah tersebut akan dikelola sendiri oleh Bu Juminem untuk usaha, karena akses jalan selebar 6 meter X 300 meter lebih milik warga sudah ada.
“Intinya, kami akan meminta BPN untuk bisa memecah sertifikat tanah tersebut, supaya tanah yang belum dibayar pihak PLTU Cilacap kembali menjadi milik Bu Juminem,” tandas Amsir.






