Diduga Oknum Kuwu Terima Uang Sewa Tanah Milik Pertamina untuk Kepentingan Pribadi

oleh -535 Dilihat
img 20240318 wa0002

INDRAMAYU, Revolusinews.com – LSM Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (KERISTA) meminta pada Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A. dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memanggil dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta mempertanyakan uang hasil jual beli sewa tanah sawah milik Pertamina Refinery Unit VI Balongan 

Ketua LSM Kerista, Rikcy Andito mengatakan bahwa masyarakat penyangga yang memanfaatkan lahan milik Pertamina RU VI ini mestinya dilakukan secara berkelompok dengan membentuk kelompok tani dari desa-desa di Kecamatan Balongan yang seluruhnya secara tertulis bersedia dengan lapang dada tidak lagi bisa menggarap ketika suatu saat nanti lahan tersebut digunakan oleh Pertamina demi kebutuhan pengembangan kilang pada Senin (19/2/2024).

img 20240318 wa0004

Namun pada kenyataannya, para oknum Kuwu se-Kecamatan Balongan tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang pada aset tanah sawah milik Pertamina RU VI Balongan Indramayu.

Lahan pada aset tanah sawah milik Pertamina yang semestinya untuk pemanfaatan penerima kelompok tani dan masyarakat Desa Penyangga namun oleh oknum Kuwu tanah sawah dengan luas kurang lebih 273 hektar diduga telah dijadikan lahan bisnis (sewa) untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Harusnya masyarakat yang memanfaatkan lahan milik RU VI Pertamina Balongan.

img 20240318 wa0003

Seiring berjalannya waktu, ada oknum Kuwu Desa Penyangga yang diduga telah berlaku curang dengan menyewakan ke masyarakat lain yang bukan warga Desa Penyangga.

Sebagaimana di sebutkan :

Tugas, Hak, Kewajiban, dan Larangan Bagi Kepala Desa Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;

1.Merugikan kepentingan umum

2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu

3.Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya

4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa

6.Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

7.Menjadi pengurus partai politik

8.Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

9.Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

10.Melanggar sumpah/janji jabatan,

11.Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Untuk itu, masyarakat meminta penegasan kepada Bupati Indramayu dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan pada oknum kuwu tersebut yang diduga telah berlaku curang dan patut diduga uang sewa tanah milik Pertamina tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ditempat terpisah, salah satu Kuwu yang mengaku perwakilan dari kuwu-kuwu se- Kecamatan Balongan mengatakan ke media revolusinews.com bahwa hasil sewa tanah sawah milik pertamina RU VI Balongan, menurut pengakuannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial didesa.

Dan terkait adanya biaya uang sewa dirinya meminta untuk bayar di muka karena pengalamannya ada petani atau penyewa, lalu saat panen tidak menepati janjinya.

“ Sudah menggarap lahan sawah namun mereka susah membayar sewanya, ada saja alasannya mas,” ujarnya