Dua Bandar Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Polisi

img 20230202 203811

JAKARTA, Revolusinews.com – Dua orang diduga bandar yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos Palmerah Jakarta barat diamankan polisi. Keduanya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba pada Jumat (27/1/2023) di Kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

“Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB,” tegasnya Kamis (2/2/2023).

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

“Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

“Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.