Galian C di Desa Pegintungan Kecamatan Jawilan Diduga Tidak Miliki Ijin Lingkungan

img 20241001 wa0116

SERANG,Revolusinews.com – Terkait adanya galian C yang sekarang berjalan di Desa Pegintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Pemerintah Desa Pegintungan DR kepada awak media mengatakan merasa tidak pernah memberikan ijin atau pun mereka mengajukan proses perijinan terhadap desa, Selasa ( 01/10/2024)

Lanjut DR, pihak Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Pegintungan merasa tidak pernah di libatkan atau undangan resmi, baik terhadap desa maupun masyarakat, sementara jalan lintas yang di gunakan itu jelas jalan milik Desa TMMD Pegintungan.

Sementara di tempat terpisah masyarakat Desa Pegintungan MN kepada awak mengatakan, “saya sebagai masyarakat Pegintungan merasa keberatan dengan adanya galian C yang saat ini berjalan, yang menurut informasi di lapangan bahwa pengelola tersebut “Wn” dan “D” Cs yang memang tidak menghargai masyarakat kami, kalau memang mereka menghargai masyarakat harusnya ada adat istiadat yang baik, apalagi urusan usaha,” ungkapnya.

Sementara, Wn dan D belum dapat konfirmasi oleh awak media RNews terkait kegiatan galian C tersebut.

Reporter: Sardi

No More Posts Available.

No more pages to load.