Gus Samsudin Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

oleh -12022 Dilihat
oleh
img 20220812 125456

SURABAYA, REVOLUSINEWS.COM – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin menjalani pemeriksaan awal atas aduan terhadap pesulap merah dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (12/08/2022) pukul 09 WIB.

Dalam sejumlah konten video di Channel Youtube, pesulap merah alias MR dianggap Gus Samsudin cenderung mendiskreditkan metode pengobatan tradisional yang dilakukan di padepokannya.

“Pemeriksaan terhadap Gus Samsudin itu merupakan penjadwalan ulang atas agenda pemeriksaan pada beberapa waktu lalu yang sempat tertunda,” ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu kepada awak media pada Kamis (11/08/2022).

Polda Jatim masih mendalami pengaduan Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pesulap merah yang berinisial MR. Namun, pihaknya belum menerima barang bukti dalam bentuk apapun dari pihak pelapor, ujarnya

“Belum ada. Besok semua akan dibawa oleh Gus Samsudin,” ungkap Kompol Harianto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pihak Samsudin telah membuat pengaduan ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (3/8/22) pukul 13.00 WIB.

Pihak Samsudin mengadukan seorang berinisial HS atau MR yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemimpin padepokan yang berlokasi di Kabupaten Blitar.

Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap MR seorang selebritis yang identik dengan penampilan eksentrik gaya rambut ‘Harajuku’ berwarna merah telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.

Sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin. Pasalnya, MR belakangan ini melalui channel YouTube yang dikelolanya membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.

Penggiringan opini yang dibuat MR dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan. Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.

MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.