Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

oleh -304 Dilihat
oleh
img 20250927 wa0008

TANGERANG, Revolusinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar acara pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht bertempat di halaman Kejari, Jumat (26/09/2025).

Adapun dalam pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kajari Kabupaten Tangerang, Perwakilan Kodim 0510/Trs, Perwakilan Polresta Tangerang, Perwakilan Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Perwakilan Dinkes serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1.444 lembar atau sekitar Rp140 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba.

Selain uang palsu, barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan keras yang dijual dan/atau dimiliki tanpa izin. Obat keras jenis Tramadol sebanyak 50.717 butir, jenis Hexymer sebanyak 46.022 butir, jenis Trihexyphnidyl sebanyak 400 butir, Kemudian jenis Aprazolam sebanyak 429 butir, jenis Riklona sebanyak 244 butir, jenis Yarindo sebanyak 8.000 butir dan ada alat komunikasi berupa telepon genggam sebanyak 35 unit.

“Barang bukti narkotika yang juga dimusnahkan juga meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 144 gram. Jenis ganja sebanyak 100 gram, jenis tembakau sintetis sebanyak 456 gram,” ungkap Afrillyanna Purba.

“Kejaksaan menjalankan perintah atau putusan hakim/pengadilan untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkracht,” tutupnya.