Ketua LSM COBRA Menyayangkan Polres Serang Yang Terkesan Tidak Menanggapi Aduan NS

oleh -76 Dilihat
img 20250327 wa0229

SERANG,Revolusinews.com – Mengalami nasib yang menyedihkan dihianati pasangan hidup yang diduga berselingkuh dengan perempuan lain yang sudah ditolong dan di rawat selama berbulan bulan, dan kini dibenturkan dengan hukum, NS mendatangi Polres Serang untuk menuntut keadilan atas apa yang sudah di alaminya, Kamis (27/03/2025).

Pada Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11:35 WIB, NS beserta AS dan rekannya mendatangi Mapolres Serang, untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpa OW ( suami NS).

Tujuan NS beserta AS dan temannya untuk memberikan kesaksian dan meberikan klarifikasi yang sebenarnya atas kejadian yang menimpa suaminya (OW) yang di jerat atas tudingan dukun cabul dan pelecehan seksual terhadap DS yang menyebar di sosial media.

“Saya datang ke Polres ini untuk melaporkan DS yang sudah merusak rumah tangga saya dan perjinahannya dengan suami saya,” ucap NS

Dikatakan NS, dirinya beserta dua rekannya yang mengetahui persis akan peristiwa itu bertujuan membuat laporan dan meminta keadilan untuk menghukum keduanya antara pelapor DS dan terlapor OW sebagi bentuk kekecewaan karna sudah menghianati dan merusak rumahtangganya.

“Setelah saya sampai di Polres Serang tujuan saya ke unit PPA, tapi ada salah satu petugas memberitahu kami bahwa unit PPA sedang ngepam dan kami diarahkan ke unit Tipikor, setelah di ruangan dijelaskan bahwa saya tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan karena tidak memiliki buku nikah dan poto serta vidio,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) M. Sisik menyampaikan bahwa pihaknya diminta NS untuk mendampinginya, dan ia sangat menyayangkan atas pelayanan dari pihak Polres yang terkesan mengabaikan hak NS yang juga korban dalam masalah tersebut.

“Saya diminta NS untuk mendampingi dalam permasalahan ini dan saya sangat miris mendapati informasi dari NS bahwa laporan dirinya tidak ditanggapi oleh pihak Polres di karenakan tidak memiliki buku nikah meskipun sudah ada KTP dan surat keterangan dari desa serta tidak memiliki bukti poto atau vidio meskipun ada saksi hidup,” ujar Sidik.

Sidik juga menilai penangkapan OW diduga tidak sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP ), dan sesuai apa yang di sampaikan oleh istri terlapor tentang kronologi kejadian dan dikuatkan dengan saksi beserta masyarakat sekitar menyatakan itu tidak sesuai fakta dengan laporan yang di terima oleh Polres Serang.

“Menurut keterangan istri terlapor, saksi kuat dan masyarakat, mengatakan kronologi kejadian dan pelaporan itu sangat tidak sesuai fakta di lapangan, kenapa bisa di terima oleh Polres Serang, sedangkan sebaliknya istri dan saksi kuat serta masyarakat yang mengetahui peristiwa itu tidak diterima, ini yang sangat kami sayangkan,” tambah Sidik.

Untuk mendapatkan klarifikasi dari peristiwa penangkapan (OW) hingga ditetapkan menjadi tersangka dukun cabul dan pelecehan seksual pihaknya akan melayangkan surat audiensi ke pihak Polres Serang.

“Polres Serang harus segera memberikan klarifikasi kepada warga dan tokoh masyarakat dan memberikan keadilan, serta kami dari Lembaga Kobra Banten akan melayangkan surat audiensi,” pungkasnya.

Sementara, hingga pemberitaan ini, awak media belum mendapat keterangan dari pihak Polres Serang.

Reporter: Wahyu