Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, 2 WBP Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

oleh -477 Dilihat
img 20240314 wa0022

SIMALUNGUN, Revolusinews – Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus keagamaan, pada Senin (11/3/2024).

“Pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

img 20240314 wa0021

Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas,” kata Kalapas Robinson Perangin Angin.

Dijelaskan Kalapas, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan.

“Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu sebanyak 3 orang yang terdiri dari 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang Narapidana dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan.