Berita Viral Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung, “Pelakunya Terungkap

oleh -176 Dilihat
img 20241210 wa0037 11zon
Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers di Mako Polres Pemalang, Polda Jateng, bersama jajaran Kasat Reskrim dan diikuti puluhan Wartawan dari berbagai media Online dan media Cetak Nasional, Selas 10 Desember 2024. (Foto: RNews)

PEMALANG, Revolusinews.com- Paska berita Viral tentang Penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di Desa Kaliperahu, Kecamatan Ulujami pada Minggu (8/12/2024) kemarin tampaknya telah menghebohkan warga Pemalang.

Peristiwa pembunuhan tragis seorang bocah berusia 9 tahun di Desa Kaliperahu, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar akhirnya ditetapkan sebagai anak tersangka, pada Selasa (10/12/2024).

Dalam Konferensi Pers, Polres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra telah menetapkan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), berinisial K (16), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia.

Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

inshot 20241211 022627723 11zon
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim satu persatu menunjukan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku pembunuhan.

Dalam keterangan presnya, dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, K (16), berujung pada kematian bocah berusia 9 tahun yang ditemukan dalam karung digudang belakang dekat dapur, dalam kondisi mengenaskan. Karung itu ditemukan oleh ayah korban.

Kasus ini menggemparkan masyarakat, pasalnya pelaku yang merupakan anak berkonflik dengan Hukum tidak lain adalah tetangga dekat korban. Fakta bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku kekerasan berat menjadi perhatian masyarakat.

Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan salah seorang saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, status saksi tersebut ditingkatkan menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pelaku yang berinisial K (16) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap bocah berusia 9 tahun hingga menyebabkan kematian.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar. Selain itu, pelaku juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban,” lanjut Kapolres Pemalang.

“Masih kata Kasat, diduga pelaku ini masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban, tempat ia bekerja paruh waktu. “Pada saat korban dirumah sendirian karena ditinggal ibunya kepasar.

Ibu korban sebelum pamit pergi ke pasar sempat menawarkan ke korban untuk ikut, “namun korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah, ujar Kapolres Pemalang.

Setelah Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) masuk di dalam rumah, diduga anak korban kaget dan sempat berteriak pada saat pelaku melakukan perbuatannya. Lalu diduga ABH membekap mulut korban hingga lemas,” papar Kasat Reskrim Pemalang.

Kasat menambahkan, Usai melakukan perbuatannya, tersangka ini memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakan karung tersebut di gudang belakang rumah, dan karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian korban di seluruh bagian rumah,” pungkas Kapolres Pemalang.