SERANG,Revolusinews.com — Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp21.565.495.000,00 yang bersumber dari APBN, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Diduga kuat ada sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Mega Karya Sentralindo dengan pengawasan konsultan PT. Oseano Adhita Pramana.
Data Proyek
- Nama Paket: Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang — DI Cibanten
- Nilai Kontrak: Rp21.565.495.000,00
- Instansi: BBWSC Cidanau Ciujung Cidurian / SNVT PJSA Cidanau Ciujung Cidurian
- Kontraktor: PT. Mega Karya Sentralindo
- Konsultan Pengawas: PT. Oseano Adhita Pramana
- Tanggal Kontrak: 08 Mei 2026
- Jangka Waktu: Hampir 150 hari kalender berjalan
Temuan di Lapangan
Samsul, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Banten yang juga berpengalaman di bidang konstruksi, menyampaikan temuan-temuanya yang diduga ada penggelembungan volume galian lumpur.

“Kami minta kepada Kepala BBWSC3 Banten untuk mengevaluasi pemeriksaan oknum pekerjaan tersebut. Dari hasil volume galian lumpur, apakah dihitung dalam kondisi padat atau gembur? Pasalnya, volume galian lumpur sangat rawan digelembungkan dan tidak tercapai target sesuai RAB,” tegas Samsul kepada media pada, Jumat (16/10/2026).
“Sebelum lebih banyak kebocoran keuangan negara melalui APBN ini terjadi, kami minta kepada PPK SNVT PJSA agar tidak sembarangan mengambil keputusan tanpa perhitungan riil di lapangan. Pasalnya, pernah terjadi di lokasi ini anggaran diserap penuh, tetapi volume pekerjaan tidak sesuai yang tertuang dalam RAB dan kawat bronjong diduga bukan buatan pabrikasi SNI,” lanjut Samsul.
Sementara itu, ditemukan juga kejanggalan pada item pemasangan bronjong. Kawat bronjong yang terpasang diduga bukan produk pabrikasi sesuai standar SNI. Apakah selama ini tidak ada pengawasan ketat dari konsultan maupun pihak BBWSC3 Banten. Anggaran Rp21 miliar lebih seharusnya menggunakan bahan bersertifikat SNI, namun yang digunakan justru kawat bronjong buatan manual.

Tidak Sesuai Jadwal
Hampir 150 hari kalender berlalu sejak kontrak ditandatangani pada 8 Mei 2026, namun kemajuan fisik di lapangan diduga jauh dari target yang seharusnya dicapai.
Selajutnya, Samsul menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada:
- Kementerian PUPR — Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten
“Kami minta agar pihak terkait segera menurunkan tim inspeksi ke lokasi untuk memverifikasi temuan kami. Uang rakyat tidak boleh habis begitu saja tanpa hasil yang berkualitas dan sesuai spesifikasi teknis,” tegas Samsul.(red)






