SERANG,Revolusinews.com — Sebuah karya jurnalistik yang membahas mengenai transparansi anggaran Festival Tradisi Bedolan Bendungan Pamarayan mendadak menuai polemik di ruang publik digital. Pasalnya, salah satu oknum anggota di dalam grup WhatsApp bernama “BEDOLAN CIKEUS…” diduga melontarkan komentar bernada pelecehan dan merendahkan produk jurnalistik tersebut. Senin (19/10/2026).
Peristiwa ini bermula ketika sebuah tautan berita dari media siber dibagikan ke dalam grup WhatsApp tersebut dengan judul “Anggaran RP 75 Juta Bedolan Bendungan Pamarayan Diduga Jadi Ajang Keuntungan bagi Panitia”.
Alih-alih menanggapinya secara objektif atau melakukan klarifikasi secara profesional sesuai mekanisme jurnalistik, seorang anggota grup atas nama BGY (inisial) KTNA Kab Serang yang mengutip pesan dari akun jaro AS justru merespons pemberitaan tersebut dengan kalimat yang merendahkan. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, akun tersebut menuliskan:
“Emang nya dia siapa ? Berita murahan …. ga berilmu”
Pernyataan ini sontak memicu sorotan tajam karena dinilai melecehkan kebebasan pers serta karya jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Sikap Tegas Forum Jurnalis Serang Selatan (FJSS)
Menanggapi pelecehan terhadap produk pers tersebut, Forum Jurnalis Serang Selatan (FJSS) menyatakan sikap tegas. Pihak forum mengecam keras tindakan oknum yang dinilai telah merendahkan marwah profesi jurnalis dan mencoreng etika berorganisasi di ruang publik.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan dan penegakan hukum, Forum Jurnalis Serang Selatan berencana untuk mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum tersebut secara resmi ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran hukum di ruang digital serta pelecehan terhadap profesi pers.
Ancaman Sanksi dan Landasan Hukum
Tindakan melabeli produk jurnalistik resmi dengan sebutan merendahkan di ruang terbuka tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)—termasuk menghalang-halangi pencarian, perolehan, dan penyebarluasan gagasan serta informasi—dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindakan merendahkan karya jurnalistik di muka umum dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja pers.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Penyebaran komentar bernada merendahkan, pencemaran nama baik, atau penyerangan kehormatan terhadap profesi jurnalis melalui sarana elektronik di grup WhatsApp dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di ruang siber.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang sah dan bermartabat adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan melontarkan ujaran yang merendahkan karya jurnalistik di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan bukti dan koordinasi internal tengah dilakukan oleh perwakilan jurnalis sebelum resmi melayangkan laporan ke kepolisian.
Reporter: Wahyu Ceko






