CILACAP, Revolusinews.com – Kendati realisasi PBB-P2 ditargetkan rampung 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memberi kebijakan perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak bumi bangunan, perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga akhir tahun kepada para wajib pajak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana, S.H., M.Si, saat ditemui usai kegiatan Gebyar Doorprize PBB-P2 Kabupaten Cilacap di Aula Kantor Bapenda Cilacap, Senin (12/10/2026).
Ia menyampaikan, bahwa perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Melalui perpanjangan waktu diharapkan, bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sesuai ketentuan.
“Jadi kita masih memberikan ruang waktu sampai dengan akhir tahun supaya bisa dilunasi,” ujar Annisa.
Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, akan memberikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada wajib pajak yang belum membayar PBB-P2.
“Itu nanti ada surat tersendiri agar masyarakat tetap melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2 sampai akhir tahun,” jelasnya.
Annisa berharap target pendapatan PBB-P2 tercapai sebelum akhir tahun. “Kita inginnya 100 persen tercapai untuk PBB-P2 ini,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun juga untuk pajak, kita berhitung 25 persen dari PAD yang kita dapatkan,” ungkap Annisa.
Diketahui, bahwa Pemkab Cilacap telah menetapkan pajak daerah 2026 tahun ini yakni sebesar Rp 523 miliar, dan target ini meningkat 6,7 persen dari tahun sebelumnya.






