BOGOR, Revolusinews.com – Pdt. Evorisman Hulu, S. Th, M.A merasa dirugikan atas keputusan Ephorus Pdt. Tolonihaogo Nduru, S.Th yang telah memberhentikannya menjadi pendeta di GNKP-Indonesia Jemaat Oikumene Bogor.
Dalam wawancara via telepon, Pdt. Evorisman Hulu mengatakan, bahwa pemberhentiannya diduga tidak sesuai Tata Gereja tentang kode etik pendeta yang ada di GNKP-Indonesia Minggu (06/11/2022).
“Saya diangkat menjadi pendeta di GNKP-Indonesia Jemaat Oikumene Bogor pada Tanggal 16 November 2018 dan berakhir 16 November 2023 namun pada Oktober 2022 saya diberhentikan dengan alasan tidak mendasar yaitu adanya laporan dari jemaat, tanpa klarifikasi saya langsung diberhentikan, ini jauh dari rasa keadilan karena saya ditugaskan di GNKP-Indonesia Jemaat Oikumene Bogor, sekarang saya dan keluarga hidup terlunta-lunta dan bekerja serabutan karena keputusan Ephorus,” ucap Evorisman Hulu
Evorisman Hulu menegaskan bahwa dalam menerima aduan seharusnya ada mekanisme yang telah diatur dalam Tata Gereja GNKP Indonesia Tahun 2017 atau tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh Pendeta GNKP Indonesia Pusat
“Dalam menerima aduan dan keputusan ada kode etik yang harus dijalankan sebagaimana Pasal 13 mengenai pengaduan dan Pasal 13 ayat 2 menjelaskan tahapan-tahapan pemeriksaan diantaranya yaitu harus adanya penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, bahkan harus ada tahapan-tahapan dan yang memeriksa adalah badan kehormatan Pendeta ( BKP), jika benar bersalah maka badan kehormatan Pendeta mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, Jika mengulang SP 2 dan sampai SP3,” kata Evorisman Hulu.
Ia berharap, semua pihak harus berlaku Adil sebagaimana ketentuan yang ada di GNKP Indonesia.
“Harapan saya semua pihak harus berlaku adil terutama Ephorus yang memberhentikan saya menjadi pendeta, saya punya istri dan punya anak yang harus saya hidupi, sekarang kami hidup serabutan di kampung orang, tidak ada pertanggungjawaban dari pihak GNKP Indonesia yang padahal pengabdian saya sudah bertahun-tahun menjadi pendeta GNKP Indonesia,” tutup Evorisman Hulu. (MA)






