Oleh : Dede Farhan Aulawi
Revolusinews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang kompleks dan berulang di Indonesia. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi tanah, tetapi juga pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca. Pada wilayah gambut, kebakaran bahkan dapat berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi, dipadamkan, dan dipulihkan secara menyeluruh.
Permasalahan karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam akibat musim kemarau atau fenomena El Niño. Faktor iklim memang dapat meningkatkan risiko, tetapi besarnya dampak kebakaran juga ditentukan oleh kondisi tata kelola lahan, praktik pembukaan lahan, kerusakan hidrologi gambut, lemahnya pengawasan, ketimpangan insentif ekonomi, dan belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Oleh karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan pendekatan, dari yang selama ini cenderung berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, menjadi sistem pencegahan yang terencana, berbasis risiko, konsisten, dan berkelanjutan.
Permasalahan Fundamental Karhutla
A. Pembukaan lahan dengan cara membakar
Salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan api sebagai cara murah dan cepat untuk membersihkan lahan. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dilakukan karena keterbatasan modal, teknologi, tenaga kerja, atau pengetahuan mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar. Namun, api yang semula dimaksudkan untuk membersihkan lahan dapat meluas ketika kondisi vegetasi kering, angin kencang, dan pengendalian api tidak memadai.
Masalahnya bukan hanya perilaku individu, tetapi juga struktur insentif ekonomi yang membuat pembakaran dianggap lebih murah daripada metode alternatif. Karena itu, penegakan hukum perlu disertai penyediaan teknologi, pendampingan, dan alternatif ekonomi yang layak bagi masyarakat.
B. Kerusakan tata air dan degradasi lahan gambut
Lahan gambut memiliki karakteristik menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Ketika kanal drainase mengeringkan gambut secara berlebihan, muka air tanah turun dan lapisan gambut menjadi lebih mudah terbakar. Api dapat menjalar di bawah permukaan, menghasilkan asap pekat, dan tetap menyala meskipun api di permukaan terlihat telah padam. Permasalahan fundamentalnya adalah pengelolaan lahan yang tidak selalu memperhitungkan kesatuan ekosistem hidrologis. Pengendalian karhutla di gambut karena itu tidak cukup dengan membuat sekat bakar atau memadamkan api, tetapi harus mencakup pemulihan tata air, pembasahan kembali gambut, dan pengawasan berkelanjutan.
C. Tata kelola lahan dan tumpang tindih kewenangan
Ketidakjelasan batas penguasaan lahan, tumpang tindih izin, konflik tenurial, serta perbedaan kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dapat menghambat pencegahan kebakaran. Ketika tanggung jawab pengelolaan suatu wilayah tidak jelas, pengawasan menjadi tidak efektif dan penanganan pascakebakaran berisiko berhenti tanpa penyelesaian akar masalah. Pemerintah perlu memastikan bahwa data perizinan, batas kawasan, kepemilikan atau penguasaan lahan, dan penanggung jawab pengelolaan tersedia secara terpadu serta dapat diperiksa oleh lembaga pengawas yang berwenang.
D. Lemahnya pencegahan dan deteksi dini
Kebakaran sering kali baru ditangani secara intensif setelah meluas. Padahal, pada tahap awal, api lebih mudah dikendalikan dengan biaya dan risiko yang lebih rendah. Keterbatasan personel, akses menuju lokasi, sarana pemantauan, komunikasi darurat, dan kesiapan sumber air dapat memperlambat respons. Masalah lainnya adalah belum optimalnya integrasi informasi cuaca, titik panas, kondisi tutupan lahan, tinggi muka air gambut, dan kesiapan regu pemadam menjadi satu sistem peringatan dan pengambilan keputusan operasional.
E. Penegakan hukum yang belum memberikan efek pencegahan memadai
Penindakan terhadap pelaku pembakaran merupakan unsur penting, tetapi penegakan hukum yang hanya berfokus pada pelaku lapangan tidak selalu menyelesaikan persoalan. Investigasi juga perlu mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat, pihak yang memiliki kewajiban pengelolaan, kemungkinan kelalaian, serta kegagalan pengawasan. Tanpa pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti, pelanggaran berpotensi berulang. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten terhadap individu maupun badan usaha sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku dapat memperkuat efek pencegahan.
F. Ketergantungan ekonomi masyarakat pada pemanfaatan lahan
Bagi sebagian masyarakat, lahan merupakan sumber utama penghidupan. Kebijakan larangan membakar tanpa dukungan sarana, pendampingan, akses pasar, dan sumber pendapatan alternatif dapat menimbulkan kesenjangan antara tuntutan konservasi dan kebutuhan ekonomi. Karena itu, masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra utama pencegahan karhutla. Program ekonomi alternatif perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah, seperti pertanian tanpa bakar, agroforestri, budidaya tanaman lokal, perikanan yang sesuai kondisi lahan, serta usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.
G. Perubahan iklim dan meningkatnya risiko kekeringan
Musim kemarau panjang, suhu tinggi, kelembapan rendah, dan angin dapat mempercepat pengeringan vegetasi serta meningkatkan potensi kebakaran. Akan tetapi, kondisi cuaca ekstrem seharusnya diperlakukan sebagai faktor risiko yang dapat diperkirakan, bukan alasan untuk membenarkan terjadinya kebakaran berulang. Sistem pengelolaan risiko perlu menggabungkan prakiraan iklim, pemantauan titik panas, kondisi gambut, dan kesiapan sumber daya agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Solusi Strategis agar Karhutla Tidak Berulang
A. Mengubah paradigma dari pemadaman menjadi pencegahan permanen
Pemerintah perlu menjadikan pencegahan sebagai prioritas utama. Setiap wilayah rawan kebakaran harus memiliki peta risiko, rencana mitigasi, penanggung jawab yang jelas, jalur komunikasi darurat, sumber air, serta tim pemadam yang siap sebelum musim kemarau. Pencegahan harus menjadi kewajiban operasional yang dievaluasi secara berkala, bukan sekadar kegiatan sosialisasi menjelang musim kemarau.
B. Memulihkan ekosistem gambut secara menyeluruh
Pemulihan gambut harus mencakup :
– Pembasahan kembali (rewetting): memperbaiki tata air, mengendalikan drainase, dan membangun sekat kanal sesuai kajian hidrologi.
– Revegetasi: menanam jenis tumbuhan yang sesuai dengan karakteristik gambut dan kondisi ekologis setempat.
– Revitalisasi ekonomi: mengembangkan mata pencaharian yang sesuai dengan kondisi lahan basah tanpa mendorong pengeringan gambut.
– Pemantauan berkelanjutan: mengukur muka air tanah, kondisi vegetasi, dan indikasi kebakaran serta memastikan pemeliharaan infrastruktur tata air.
Program restorasi harus dinilai berdasarkan pemulihan fungsi ekologis dan penurunan kejadian kebakaran, bukan semata-mata jumlah sekat kanal atau bibit yang ditanam. Pendekatan rehabilitasi terpadu ini juga sejalan dengan model pemulihan gambut yang dipublikasikan Kementerian Kehutanan.
C. Membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi
Teknologi perlu dimanfaatkan untuk mempercepat identifikasi dan respons terhadap potensi kebakaran. Sistem tersebut dapat mengintegrasikan :
1. Citra satelit dan data titik panas sebagai indikator awal.
2. Prakiraan cuaca, curah hujan, suhu, dan kelembapan.
3. Sensor tinggi muka air pada lahan gambut.
4. Peta tutupan lahan, jaringan kanal, akses jalan, dan sumber air.
5. Pelaporan masyarakat melalui aplikasi atau pusat komando daerah.
Informasi tersebut harus terhubung dengan prosedur tindakan yang jelas. Ketika risiko meningkat, petugas melakukan patroli tambahan, memeriksa lokasi prioritas, menyiapkan pompa dan sumber air, serta meningkatkan kesiagaan. Titik panas harus diverifikasi di lapangan karena tidak setiap anomali panas merupakan kebakaran yang telah terkonfirmasi. Pemanfaatan pemantauan satelit dan analisis iklim juga telah menjadi bagian dari program pengendalian karhutla Kementerian Kehutanan.
D. Menegakkan hukum secara konsisten dan berbasis bukti
Penegakan hukum perlu mencakup penyelidikan penyebab kebakaran, pemeriksaan kewajiban pengelolaan, pengamanan bukti, serta penentuan tanggung jawab berdasarkan hasil investigasi. Langkah yang diperlukan meliputi :
– Menindak pembakaran ilegal sesuai ketentuan hukum.
– Memeriksa dugaan kelalaian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
– Menegakkan kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi yang relevan.
– Mempublikasikan hasil pengawasan secara transparan dengan tetap menghormati proses hukum.
– Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dan pengelola lahan berdasarkan indikator yang terukur.
Kebijakan pembukaan lahan tanpa membakar juga perlu diperkuat melalui pendampingan dan pengawasan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025, misalnya, mengatur penguatan kewajiban pelaku usaha dan pekebun dalam pembukaan lahan tanpa membakar serta penyediaan sarana pencegahan kebakaran.
E. Memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat
Pencegahan akan lebih berkelanjutan apabila masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan yang aman. Pemerintah daerah bersama pelaku usaha dan kelompok masyarakat dapat mengembangkan :
– Bantuan peralatan pembukaan lahan tanpa bakar.
– Pelatihan pertanian ramah gambut dan konservasi tanah.
– Pengembangan agroforestri di wilayah yang sesuai.
– Pengolahan hasil pertanian dan hasil hutan bukan kayu.
– Skema insentif bagi desa yang berhasil menekan kejadian kebakaran berdasarkan evaluasi yang objektif.
Insentif tersebut harus disertai pendampingan teknis dan akses pasar agar masyarakat tidak kembali menggunakan cara pembakaran karena keterbatasan biaya atau pilihan usaha.
F. Memperkuat koordinasi lintas sektor
Karhutla bukan hanya persoalan kehutanan. Penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga kebencanaan, pengelola perkebunan, lembaga riset, dan masyarakat.
Setiap wilayah rawan harus memiliki satu rencana operasi terpadu yang menetapkan pembagian tugas, standar pelaporan, mekanisme pengerahan personel, kebutuhan anggaran, serta prosedur eskalasi ketika status risiko meningkat.
Koordinasi tersebut harus dilaksanakan sebelum, selama, dan setelah musim kebakaran. Kerangka koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
G. Melaksanakan rehabilitasi pascakebakaran
Wilayah yang telah terbakar tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan. Rehabilitasi harus dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan, fungsi kawasan, kondisi hidrologi, dan potensi pemulihan alami. Prioritasnya meliputi pengendalian erosi, pemulihan tata air, revegetasi, perlindungan habitat, dan pemantauan potensi kebakaran ulang. Pada lahan gambut, pemulihan hidrologi harus mendahului atau berjalan terpadu dengan penanaman agar vegetasi yang dipulihkan tidak kembali terancam oleh kekeringan.
Indikator Keberhasilan yang Harus Diukur
Keberhasilan penanganan karhutla sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah titik panas yang menurun pada satu tahun tertentu. Pemerintah perlu menggunakan indikator yang lebih menyeluruh :
– Luas area terbakar dan frekuensi kebakaran berulang pada lokasi yang sama.
– Waktu dari deteksi awal hingga verifikasi dan respons petugas.
– Kondisi muka air tanah dan keberhasilan pemulihan gambut.
– Persentase wilayah prioritas yang memiliki sarana pencegahan memadai.
– Tingkat kepatuhan pengelola lahan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.
– Keberlanjutan pendapatan masyarakat yang menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar.
– Dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
Evaluasi harus dilakukan lintas tahun dengan mempertimbangkan perbedaan curah hujan dan kondisi iklim. Dengan demikian, penurunan kebakaran tidak langsung dianggap sebagai keberhasilan permanen apabila sebenarnya hanya disebabkan oleh musim yang lebih basah.
Jadi, permasalahan fundamental karhutla terletak pada hubungan antara praktik penggunaan lahan, kerusakan ekosistem, insentif ekonomi, tata kelola, penegakan hukum, dan kesiapan menghadapi risiko iklim. Selama persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terpadu, kebakaran berpotensi terus berulang meskipun kemampuan pemadaman semakin meningkat.
Solusi permanen membutuhkan tiga perubahan mendasar: pertama, mengutamakan pencegahan dan pemulihan ekosistem dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman; kedua, memastikan setiap pengelola lahan bertanggung jawab dan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan bukti; ketiga, menjadikan masyarakat sebagai mitra sekaligus penerima manfaat dari pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
Karhutla tidak akan benar-benar terkendali hanya dengan memadamkan api. Karhutla harus diselesaikan dengan menghilangkan kondisi yang memungkinkan api muncul, meluas, dan berulang. Keberhasilan sejati bukan sekadar ketika hutan kembali hijau setelah kebakaran, melainkan ketika ekosistem pulih, masyarakat tetap sejahtera, tata kelola menjadi akuntabel, dan kebakaran tidak lagi menjadi siklus bencana tahunan.






