SERANG,Revolusinews.com — Polda Banten terus mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna. Penyidik telah memeriksa empat orang, termasuk pelapor dan pihak yang dilaporkan, serta menelaah sejumlah barang bukti untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut.jumat (23/10/2026).
Berdasarkan pemberitaan BantenNews.co.id pada Kamis (22/10/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Keterangan sejumlah pihak terus dikumpulkan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik tidak hanya meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan, tetapi juga menelaah bukti yang dinilai relevan. Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Selain rekaman CCTV, informasi sebelumnya menyebutkan bahwa percakapan antara pelapor dan pihak terlapor turut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik. Seluruh materi tersebut perlu dianalisis bersama keterangan para pihak untuk menilai keterkaitannya dengan laporan yang sedang ditangani.
Pemeriksaan barang bukti merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi. Karena itu, keberadaan rekaman atau percakapan yang diperiksa belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian atas bukti dan fakta perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan tersebut mencuat setelah seorang pegawai berinisial B melaporkan peristiwa yang disebut terjadi pada awal September 2026 di lingkungan kerja. Menurut keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian kepada media, pelapor mengaku mengalami tindakan yang tidak dikehendaki ketika bertemu dengan pihak terlapor.
Informasi mengenai peristiwa tersebut masih harus ditempatkan sebagai keterangan dalam laporan yang sedang diperiksa. Untuk memperoleh gambaran utuh, penyidik perlu menguji keterangan pelapor, meminta penjelasan pihak terlapor, memeriksa saksi yang relevan, serta mencocokkan seluruh informasi dengan barang bukti yang tersedia.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga persoalan keamanan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang di tempat kerja.

Dalam penanganan perkara seperti ini, perlindungan privasi pelapor perlu diperhatikan. Identitas yang dapat mengungkap jati diri pelapor atau informasi pribadi yang tidak relevan sebaiknya tidak disebarluaskan. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh proses hukum yang adil dan kesempatan memberikan keterangan.
Pemberitaan yang bertanggung jawab harus menghindari penghakiman sebelum ada kesimpulan hukum. Dukungan terhadap upaya perlindungan korban dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini dipublikasikan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana.
Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pendalaman barang bukti, keterangan tambahan dari para pihak, dan status penanganan perkara, perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polda Banten.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat perkembangan baru, informasi tersebut perlu disampaikan secara akurat, proporsional, dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait.
Reporter: Wahyu Ceko












