Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Melalui SMS

oleh -7 Dilihat
oleh
img 20261003 wa0005

JAKARTA, Revolusinews.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kejahatan siber bermodus penipuan pesan singkat (SMS Phishing) massal yang mencatut nama lembaga perbankan, penyedia jasa telekomunikasi, hingga gerai coffee shop ternama untuk menguras data sensitif warga.

Dalam keterangan pers di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026), Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, para pelaku menyebarkan SMS penipuan menggunakan perangkat Fake BTS (Base Transceiver Station) bayangan yang dioperasikan dari dalam mobil bergerak.

“Cara kerja alat Fake BTS ini adalah menstimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel di sekitar alat. Perangkat menangkap sinyal seluler seolah-olah BTS asli, lalu mengirimkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke website palsu,” ungkap Grawas.

Pengungkapan kasus berawal pada 31 Juli 2026 saat penyidik menyisir rute MRT Jakarta (Bundaran HI–Blok M) usai menerima aduan masyarakat. Polisi mencurigai minibus Toyota silver berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar-putar di area publik. Saat digeledah, petugas menemukan rangkaian Fake BTS aktif yang dioperasikan tersangka GM selaku sopir.

Pengembangan kasus menghasilkan penangkapan empat tersangka lain:

NL: Penyedia kendaraan operasional dan perekrut sopir.

AGW: Penyokong dana, pembeli Fake BTS impor secara online, dan penyedia gaji operasional.

DYI: Teknisi perakit dan pemasang instalasi alat di dalam mobil.

AD: Pengatur konten dan target kuota pengiriman SMS.

Sindikat ini menyasar pusat keramaian seperti stasiun KRL, stasiun MRT, dan mal pada jam sibuk serta jam makan siang. Koordinator mematok target minimal pengiriman 20.000 SMS per hari.

“Modusnya menginfokan penukaran poin atau undian berhadiah disertai tautan. Saat korban mengklik link, mereka diarahkan mengisi data sensitif seperti nomor kartu kredit, nama, dan nomor telepon,” jelas Grawas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit mobil Toyota silver, 1 set perangkat Fake BTS (aki, amplifier, power supply, pemancar), 5 unit ponsel, serta buku rekening dan kartu ATM berisi sisa saldo Rp50 juta.

Penyidik telah memeriksa tiga warga yang menjadi korban dan masih melacak jaringan penyedia domain situs palsu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau pasal relevan dalam KUHP.
Grawas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan verifikasi ganda.

“Masyarakat diharapkan selalu think before click. Jangan mudah tergiur tawaran hadiah atau poin yang mewajibkan pengisian data pribadi,” tutupnya.