JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban mencapai Rp 216.965.700.- Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban selaku Direktur CV. Melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan.
Pelaku berinisial AJS (27) telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik serta menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Polri juga berkomitmen untuk selalu hadir sebagai institusi yang humanis dengan respons cepat dan tanggap terhadap setiap peristiwa, laporan, maupun pengaduan masyarakat.












