CILCAP, Revolusinews.com – Kejadian tragis menimpa seorang bocah balita yang mengalami penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh pria selingkuhan ibu kandungnya. FI (21), warga Aceh tega menganiaya AK (3) di Kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya korban dikabarkan meninggal akibat kecelakaan terjatuh dari motor. Peristiwa keji dapat terbongkar berawal dari kecurigaan DK (29) ayah kandung korban yang merasa janggal atas kematian anak kandungnya, atas kecurigaan itu DK akhirnya melapor kejadian ke Polsek Wanareja. Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang ditemukan, bahwa bocah malang tersebut meninggal akibat pembunuhan.
Dari serangkaian penyelidikan kecurigaan mengarah kepada FI (21) warga Aceh. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi, bahwa sebelum kejadian korban diserahkan oleh RI (ibu kandung) korban kepada FI. Berbekal informasi, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku berinisial FI (21) warga Aceh, ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap, pada Sabtu 9 Agustus 2025,” ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko.
“Setelah kita dapatkan identitas dari pelaku kita kumpulkan keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Dari rangkaian keterangan, kita dapatkan, bahwa sebelum kejadian korban dibawa ke gunung (kebun karet) oleh pelaku atas sepengetahuan ibu korban, dengan alasan diajak main,” jelas Guntar, Senin (11/8/2025).
Awalnya korban disebut meninggal akibat kecelakaan saat diajak pergi pelaku. Namun keterangan ibu kandung, korban meninggal akibat jatuh di belakang rumah.
“Keterangan yang kita dapat berbeda, awalnya korban terjatuh dari motor pada saat diajak bermain kesana. Kemudian ibu korban mengatakan, bahwa anaknya terjatuh di samping rumah,” terangnya.
Adanya ketidaksesuaian keterangan dalam penyelidikan, serta rangkaian dari beberapa bukti-bukti dan petunjuk ditentukan, bahwa pelaku mengarah terhadap FI sebagai tersangka. Dari hasil pendalaman RI (23) selaku ibu korban turut ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, bahwa RI mengetahui anak kandungnya dibawa pergi oleh pelaku untuk dianiaya.
“Dalam hal ini, RI selaku ibu korban kita tetapkan jadi tersangka. Perannya turut serta dengan cara memberi kesempatan kepada pelaku FI melakukan penganiayaan hingga sebabkan kematian,” tutur Guntar.
Hasil dari penyelidikan pelaku menganiaya korban secara sadis. Di atas bukit kebun karet, korban dipukul beberapa kali, dilempar, dicekik hingga tewas meregang nyawa.
“Di atas bukit korban dipukul, dilempar dari bukit sekitar tinggi 2 meter, lalu dicekik hingga meninggal. Usai melakukan penganiayaan, pelaku menghubungi ibu korban, minta untuk dijemput. Mereka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit bersama-sama. Di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Hubungan pelaku dan ibu korban adalah sebagai kekasih gelap. Sementara korban dianggap jadi penghalang atas hubungan terlarang keduanya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana kurungan selama selama 15 tahun penjara,” tutup Guntar Arif Setyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap.






