KORA SERANG,Revolusinews.com — Proyek pembangunan penataan Alun-Alun Kota Serang dengan anggaran senilai Rp.48 miliar diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini terungkap saat awak media dan Tim Investigasi LSM melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan pada Kamis, 16 Oktober 2026.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Andila Karya Konstruksi KSO – PT. Global Banten Konstruksi, dengan Nomor Kontrak: 640/07/SP-Tender/Alun-Alun Kota Srg/CK-DPUPR/2026.
Sedangkan, dalam temun di lepangan pekerjaan Trotoar / Pendestrian serta pembesian menggunakan besi bermes ukuran 6 inci terlihat hanya diletakkan di atas tanah bahkan tidak dipasang beton decking/pengganjal, sehingga besi langsung menempel dengan tanah, seharusnya ada jarak minimal agar besi tidak berkarat.
Hal ini akan mengurangi kekuatan dan umur pakai struktur beton secara signifikan dalam dudukan Tiang Struktur antra besi IWF untuk tiang penyangga tidak terpasang tegak dan tidak duduk kokoh sesuai standar dan banyak beton dudukan yang retak dan pecah karena diduga pengecoran tidak dilakukan dengan benar atau ada kesalahan pemasangan.

Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam pembekisting penahan coran menggunakan triplek bekas yang sudah tidak layak pakai. Seharusnya menggunakan triplek baru agar permukaan beton rapi dan dimensi akurat , bahkan penggunaan bahan bekas dapat mengakibatkan kebocoran adukan beton dan permukaan tidak rata
Dugaan Pelanggaran
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 3 ayat (1): penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin mutu yang sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 30 ayat (1): Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Supriyadi, Ketua LSM KPK–Nusantara Kota Serang mengatakan dalam keterangan pada awak media Jumat (16/10/2026). “Anggaran Rp.48 miliar adalah uang rakyat yang besar. Jika dari awal pelaksanaan sudah terlihat asal jadi dan melanggar spesifikasi, maka ada potensi kerugian negara yang sangat besar. Kami meminta Dinas PUPR Kota Serang dan pengawas konsultan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai uang miliaran rupiah terbuang percuma karena pekerjaan yang buruk,” paparnya.
“Kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak,” tutupnya.(red)












