INDRAMAYU, Revolusinews.com – Dinilai hanya untuk meraup keuntungan, salah satu kaur perencanaan desa di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu diduga merangkap jabatan sebagai Panwascam, Guru SMP dan dosen.
Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2025 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum sepenuhnya diterapkan oleh salah satu Kepala Desa yang berada wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Hal ini mendapat reaksi keras salah satu aktivis HD. Sumantri Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD). Reaksi ini bukan tidak beralasan, sebab sudah mendapat temuan dan ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan.
“Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sebagai guru pengajar di suatu lembaga,” kata Sumantri.
Dikatakan HD Sumantri, seperti yang terjadi pada seorang perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, sebut saja UM yang menjabat sebagai Kaur perencanaan, ternyata merangkap sebagai guru pengajar di sebuah kampus di salah satu lembaga yayasan yang ada di Kecamatan Juntinyuat.
“Dugaan perangkat desa hanya absen, terutama tanpa aktivitas kerja nyata, dapat menjadi masalah serius yang perlu ditangani,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan dan Standar Kehadiran:
– Perangkat desa, seperti Sekretaris Desa, Kaur, dan Kadus, memiliki kewajiban hadir dan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
– Kehadiran perangkat desa umumnya diatur dalam peraturan desa atau kebijakan internal desa.
– Absen merupakan bukti kehadiran, tetapi kehadiran yang hanya berupa tanda tangan atau absen tidak cukup.
“Jika perangkat desa hanya datang untuk absen dan tidak melakukan tugas-tugasnya, maka ini merupakan pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Dugaan ini perlu diinvestigasi untuk mengetahui apakah ada masalah yang mendasari, seperti ketidakpuasan dengan tugas, masalah internal desa, atau bahkan tindakan korupsi,” kata HD Sumantri.
Jika tidak ada penanganan ini dapat berdampak pada kinerja pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat. Berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah dan perbaiki sistem absensi dan pengawasan kehadiran perangkat desa.
Saat Revolusinews.com konfirmasi ke Kuwu selaku penanggung jawab anggaran dengan mendatangi kantor desa pada Jumat (9/5/2024) tidak mendapatkan hingga berita ini ditayangkan.