LEBAK,Revolusinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak resmi melayangkan Surat Peringatan ( SP 1 ) kepada PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang berlokasi di Jl. Raya Malingping-Bayah KM.12 Pertigaan Cibunar, Kampung Cikanyere, Ds Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Rabu (4/9/2024).
Diketahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Lebak terhadap PT BBS yang melanggar peraturan daerah (perda) merupakan pengawalan intensif yaitu dari kelompok Gerakan aksi Moral Mahasiswa (GAMMA).
Kata Ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori, surat peringatan ( SP. 1 ) yang diberikan Satpol PP ditunjukan langsung pada Direktur PT BBS. Hal tersebut berdasarkan hasil Audiensi Pemda Lebak, serta satpol PP Lebak, Dinas Teknis perizinan dengan Organisasi GAMMA pada, Minggu pertama bulan September 2024 di ruangan kantor asisten daerah (ASDA 1).
“Hasil Audiensi kemarin memang di minta langsung oleh pak Asda I agar Satpol PP segera melakukan tindakan prosedur SOP penindakan yaitu dengan memberikan SP I, SP II dan SP III, kemudian akan dilakukan tindakan penyegelan, pembongkaran maupun pidana denda oleh Pemda terhadap PT BBS, kata dori saat di wawancarai wartawan di kantornya.
“Kemarin hari Rabu, 4 September 2024 Satpol PP telah resmi memberikan SP I dengan Nomor surat 300.1/37-polppdandamkar/IX/2024, ditunjukan langsung pada Direktur/Manajemen PT BBS.” terang Dori.
Lanjut Dori sejauh ini pihak nya terus mengawal dan mengingat semua pernyataan yang di sampaikan tiap-tiap organisasi perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada saat Audiensi, sebagai pegangan dan landasan untuk mengawal keberlangsungan tindakan bagi perbuatan melanggar Perda yang dilakukan PT BBS.
“Jadi kawan-kawan GAMMA sampai hari ini mengawal terus, bahkan kalo kata kepala satpol- PP lebak Dartim, pihak nya belum bisa membongkar PT BBS karena tidak punya anggaran untuk membongkar,” tegasnya. (*)