LEBAK, REVOLUSINEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Lebak dari Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda M. Hazali Alfian,SH kembali mengungkap kasus judi Toto Gelap (Togelnya) dengan mengamankan pelaku inisial DS (48) berikut barang bukti.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. mengatakan, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak.
“Alhamdulillah, Team Resmob Satreskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi Toto gelap (Togel),” ungkap Indik kepada awak media pada Rabu (24/8/22).
Lanjut Indik menjelaskan, satu orang pelaku DS (48) berhasil diamankan pada Senin (22/8/2022) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berikut barang bukti 1 (satu) Lembar uang tunai pecahan Rp. 10 000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 – (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo type A3S Warna hitam, 1 (satu) Unit tab android merk samsung type samsung galaxy tab E , dua buah buku rekening, 5 (Lima) buku catatan rekapan pemasangan togel.
“Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel. Setelah dana dan nomor togel terkumpul terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com selanjutnya pengumuman pemenang diumumkan dalam siaran live aplikasi youtube melalui channel live draw.
“Adapun pasal yang dikenakan ke pelaku yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” tutup indik.












