Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin

satresnarkoba polres lebak revolusinews revolusi news

LEBAK, Revolusinews.com Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku inisial MM (29) pengedar obat farmasi tanpa izin edar warga Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) sekira pukul  19.30 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. Malik Abraham, S.Pd membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pelaku MM berikut barang bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merk tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu).

“Tramadol ini sering kali di salahgunakan, apabila dikonsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.