SMP Negeri 1 Cikeusal Diduga Pungli Puluhan Juta Berkedok Perpisahan

oleh -17 Dilihat
oleh
img 20260615 wa0010 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Momentum kelulusan sekolah yang seharusnya diwarnai dengan suka cita kini justru menyisakan pilu dan beban berat bagi sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Cikeusal, Kabupaten Serang. Berdalih acara pelepasan siswa, pihak penyelenggara yang mengatasnamakan Komite Sekolah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan menetapkan tarif wajib sebesar Rp150.000 per siswa. Kegiatan yang dipaksakan berlokasi di Taman Rekreasi Mahoni Bangun Sentosa (MBS) Curug ini dinilai sarat akan kejanggalan, pemborosan, dan sama sekali tidak berpihak pada kondisi ekonomi wali murid yang beragam. Senin (15/06/2026).

Sistem penggalangan dana yang dilakukan panitia tidak lagi mencerminkan prinsip gotong royong, melainkan penekanan sepihak. Orang tua siswa tidak hanya dituntut membayar ratusan ribu rupiah, tetapi juga dipaksa mengisi serta menandatangani surat persetujuan di atas materai Rp10.000. Langkah ini disinyalir sebagai upaya “cuci tangan” dan tameng hukum bagi pihak penyelenggara agar pungutan tersebut terlihat legal dan disepakati secara sukarela, padahal realitasnya penuh dengan keterpaksaan.

Kekecewaan wali murid memuncak saat pelaksanaan acara. Sala satunya Joy Surtani melihat konsep acara dinilai sangat acak-acakan (amburadul) tanpa adanya penyambutan yang layak dari panitia. Dari aspek finansial, aroma ketidakberesan dan pembengkakan anggaran (mark-up) tercium sangat menyengat.

Berdasarkan perhitungan matematis dari kuota peserta, akumulasi dana yang terkumpul sangat fantastis namun pengalokasiannya sangat kabur:

Komponen Finansial Detail Nilai total dana terkumpul (210×150.000= Rp. 31.500.000) klaim biaya armada termasuk tiket masuk seluruh siswa di duga Rp. 13. 500.000. Terkoreksi sisa anggaran Rp18.000.000

Inilah yang memicu gejolak karena tidak adanya transparansi dari pihak pelaksana kegiatan. Ke mana aliran sisa dana tersebut? Pertanyaan ini semakin menguat mengingat rincian dari pihak tempat rekreasi justru berbanding terbalik dengan beban yang ditanggung wali murid.

Berdasarkan konformasi dari Dani, perwakilan manajemen Taman Rekreasi MBS, pihak tempat wisata sebenarnya telah memberikan Potongan Harga Khusus Rombongan Pelajar:

1. Subsidi tiket masuk dipotong menjadi Rp20.000 per orang (diskon Rp5.000 dari harga normal).
2. Guru pendamping GRATIS dengan kuota 1 guru per 15 siswa (wajib berseragam).
3. Harga diskon tiket juga berlaku untuk wali murid yang ikut serta.
4. Potongan tambahan 10% untuk wahana permainan dengan pembelian minimal 15 tiket.

Ironisnya, meski pihak MBS sudah memberikan berbagai fasilitas gratis untuk guru dan diskon besar-besaran untuk siswa, para wali murid yang hadir di lapangan tetap dipaksa membayar tiket masuk sendiri. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: Untuk apa uang iuran Rp150.000 per siswa tersebut jika fasilitas mendasar seperti tiket masuk saja tidak diakomodasi oleh panitia?

Tindakan komite sekolah dan pihak SMPN 1 Cikeusal yang membiarkan atau mengoordinasi pungutan wajib ini secara nyata telah menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf (b) secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Pungutan Rp150.000 yang bersifat wajib jelas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ini.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Acara pelepasan siswa di luar sekolah dengan tarif wajib dikategorikan sebagai pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
_ Tindakan yang membebani wali murid secara paksa mencederai prinsip keadilan dan aksesibilitas pendidikan formal yang seharusnya bebas dari kapitalisasi momen kelulusan.

4. SE Gubernur Banten dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten.

Hidayat, salah satu wali murid yang berani bersuara, menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kebijakan egois ini. Selain jarak lokasi yang jauh, tidak semua wali murid memiliki kondisi ekonomi yang mapan untuk mengikuti kegiatan pelesiran berkedok perpisahan ini.

“Ini adalah momen yang akan dikenang oleh semua siswa. Namun, dengan diadakan di luar kota atau tempat rekreasi komersial, tidak semua orang tua bisa hadir. Hal ini akan menjadi pukulan psikologis yang berat bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu datang,” ujar Wahyu dengan nada kecewa. Ia berharap ke depan, Dinas Pendidikan bertindak tegas agar tradisi buruk ini dihentikan di seluruh sekolah di Kabupaten Serang. Acara perpisahan sepatutnya dikembalikan ke esensinya: diselenggarakan secara sederhana di lingkungan sekolah dengan prinsip sukarela dan mengedepankan nilai moral, bukan nilai nominal.

Sengkarut di SMPN 1 Cikeusal ini menjadi rapor merah bagi tata kelola pengawasan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Inspektorat harus segera turun tangan, melakukan audit investigatif terhadap aliran dana tersebut, dan memberikan sanksi keras kepada oknum kepala sekolah maupun pengurus komite yang terbukti memanfaatkan momentum kelulusan demi keuntungan kelompok tertentu. Jangan biarkan dunia pendidikan dikotori oleh praktik-praktik pungli yang mencekik leher rakyat kecil.