SPPG di Kecamatan Juntinyuat Diduga Masak Ribuan MBG Belum Punya Izin Lingkungan

oleh -75 Dilihat
oleh
img 20260819 wa0031 11zon

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Ribuan porsi makanan bergizi terus didistribusikan setiap hari dari salah satu SPPG MBG di Kecamatan Juntinyuat. Sayangnya, diduga dapur milik salah satu yayasan ini beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan lingkungan yang diwajibkan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Eli Sunarti. “Berdasarkan data kami, untuk salah satu SPPG di wilayah salah satu Desa di kecamatan Juntinyuat sampai saat ini belum terdaftar dokumen UKL-UPL maupun SPPL di DLH Kabupaten Indramayu,” ujarnya kepada Revolusinews.com, Rabu (19/8/2026).

Menurut Eli, proses perizinan usaha tidak bisa langsung ke DLH. Pengelola wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR terlebih dahulu di DPUPR Kabupaten Indramayu Bidang Tata Ruang. “KKPR ini untuk memastikan lokasi dapur SPPG sesuai peruntukan tata ruang. Setelah KKPR dan NIB dari sistem OSS terbit, baru bisa mengajukan SPPL di DLH,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk dapur SPPG dengan skala produksi MBG yang memasak ribuan porsi per hari, dokumen lingkungan yang diwajibkan adalah SPPL – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. “SPPL ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah cair, limbah padat dan minyak jelantah tidak mencemari lingkungan. Pengurusannya gratis dan bisa dilakukan online,” terangnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) H.D. Sumantri yang berkantor di Desa Segeran, Juntinyuat, mendesak DLH dan DPUPR bersikap tegas. “Ini program nasional menyangkut kesehatan anak. Masa dapur masak ribuan porsi belum urus KKPR dan SPPL. Kami desak Kadis LH dan Kadis PUPR jatuhkan sanksi, jangan hanya pembinaan terus,” tegas H.D. Sumantri.

H.D. Sumantri menilai jika tidak ada sanksi dan batas waktu yang jelas, SPPG lain akan ikut abai terhadap aturan. “Harus ada efek jera. BGN, Pemkab, DLH dan DPUPR harus duduk bareng. Tertibkan semua SPPG. Kami dari AMN siap mengawal agar MBG di wilayah kecamatan Juntinyuat berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak buruk ke lingkungan,” lanjutnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang namanya enggan disebut saat dikonfirmasi terpisah menyatakan mendukung program MBG, namun meminta agar seluruh aturan dipatuhi. “Kami di masyarakat hanya mendukung agar anak-anak bisa makan bergizi. Untuk soal perizinan KKPR dan SPPL itu ranah pengelola yayasan dan dinas terkait. Kami berharap pengelola segera melengkapi administrasinya,” ujarnya, Kamis (19/8/2026).

Lebih lanjut ia meminta DLH dan DPUPR memberikan pembinaan dan pendampingan agar proses perizinan cepat selesai. “Jangan sampai program bagus ini terhambat karena masalah administrasi. Kami siap membantu memediasi jika diperlukan, yang penting limbah dapur tidak mencemari lingkungan warga,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Revolusinews.com kepada pengelola salah satu SPPG di salah satu yang ada kecamatan Juntinyuat pada Jumat, 15 Agustus 2026 terkait status KKPR, SPPL, kapasitas produksi, dan sistem pembuangan limbah. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi. Di sisi lain, DLH Indramayu menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan siap mendampingi proses perizinan agar dapur MBG tetap berjalan tanpa melanggar aturan.