PEMALANG, Revolusinews.com – Belum lama ini Team Kawali (Koalisi Kawali Indonesia Lestari) kembali temukan timbunan sampah ilegal di area lahan warga, pada Rabu 6 November 2024 kemarin.
Penemuan ini berdasarkan informasi pihak warga sekitar akibat kondisi di lingkungannya mulia bau kurang sedap.
Ketua Kawali DPD Kabupaten Pemalang, Andi Siswanto
menyebut telah ditemukan tempat penimbunan sampah ilegal di Desa Surajaya yang diketahui lahan tersebut milik warga.
Menurutnya, penimbunan sampah Ilegal dilahan itu diduga dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Kondisi ini memprihatinkan karena selain mencemari lingkungan, tumpukan sampah tersebut berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya, kata Andi suswanto saat sidak dilokasi TPST Surajaya, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 13,33 WIB.
Kata Aripin, dilokasi sidak kami ditemui beberapa petugas penjaga, salah satunya Sdr.Wanto yang menuturkan bahwa kegiatan itu yang bertanggungjawab adalah DLH Kabupaten Pemalang, tutur Aripin kepada Media ini.
Kembali dikatakan, kami usai sidak dilokasi timbunan sampah saat itu selang beberapa waktu, kami dijanjikan Ibu Wiji Kepala Dinas untuk datang di kantornya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengadakan diskusi bersama. Kedatangan kami untuk menguatkan menguatkan kesepakatan tidak ada lagi penimbunan sampah berkelanjutan, pungkas Aripin kepada Media ini.
Hari berikutnya Kamis (7/11) sekira pukul 10,30 WIB Media ini berhasil komunikasi kepada pihak DLH, namun Kepala Dinas sendiri enggan memberikan keterangan apapun kepada media ini. Yang kemudian selang beberapa waktu awak Media ditemui oleh Sdr.Andi Rustono, dan turut memberikan penjelasan terkait kegiatan di Surajaya itu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan seputar sampah masih SK Bupati, ucap Andi Rustono
Lebih lanjut dia menjelaskan soal timbunan sampah yang saat ini menjadi sorotan. Begini mas, kata Andi Rustono, bahwa penimbunan sampah di Silarang yang dimaksud, itu sudah melalui metode sanitary landfill, jadi teknik pengelolaan sampah yang dilakukan dengan menimbun sampah di dalam tanah secara sistematis dan terkontrol.
Metode ini dirancang untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, papar Andi.
Berikut Proses Penimbunan: sampah ditimbun dalam lapisan-lapisan di area yang telah dipersiapkan dan diisolasi, dan setiap lapisan sampah kemudian dipadatkan untuk mengurangi volumenya, tutur Andi Rustono sambil mengakhiri.
Kembali disampaikan tim Kawali, pada dasarnya kami mendukung program pemerintah kabupaten Pemalang, termasuk pengolahan sampah, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ujar Andi.
“Namun jangan asal buang, asal timbun di sembarang tempat tanpa memperdulikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, katanya.
Andi juga sebut, kalau kasus temuan penimbunan sampah di Desa Surajaya ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesehatan masyarakat, dan saya katakan bahwa ini pengelolaan sampah yang buruk, apalagi jika menimbulkan timbunan, akan berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar, tutur Andi dilokasi TPST.
Karena sampah yang menumpuk bisa menjadi sarang penyakit, mengundang serangga pembawa penyakit, dan mencemari air serta udara, ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua DPD Kawali mendesak, masalah timbunan sampah segera tangani demi melindungi kesejahteraan masyarakat, dan kami tekankan pihak berwenang harus segera menindaklanjuti soal timbunan sampah ini, tegas Andi Siswanto.
Masalah sampah memang menjadi perhatian khusus bagi kita semua, karena dampaknya sangat luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, timbunan sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa menyebabkan polusi udara, tanah, dan air, serta menjadi sumber penyakit. Selain itu, sampah yang menumpuk, terutama sampah plastik, juga mencemari ekosistem dan membahayakan kehidupan satwa.






