CILACAP, Revolusinews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 3 orang tersangka pelaku pembacokan berinisial F P (33), W S A (24) dan I G (22).
Peristiwa yang mengakibatkan korban Doni Riyadi (36) mengalami luka, terjadi di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, pada Minggu 21 Januari 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.

F P diduga pelaku utama. Ia berhasil ditangkap bersama tersangka lain di kediaman W S A yakni di Kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, bahwa kejadian bermula ketika Minggu 21 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tiga tersangka berboncengan sepeda motor hendak mengantar saudaranya terjadi cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.

“Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar. Korban dilukai dengan kapak oleh tersangka mengenai bagian leher dan tangan,” jelas Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa tersangka dan kelompok korban tidak saling kenal. Tersangka tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. Tak hanya itu, kedua kelompok ini juga dalam pengaruh alkohol (minuman keras).
“Kapak yang biasa digunakan untuk mengolah ikan, saat itu dibawa dengan cara dijepit di kaki. Karena melihat adiknya di pukul dan terancam, kemudian tersangka mengambil kapak dan spontanitas diarahkan ke salah satu korban,” tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa kondisi korban selamat masih dalam perawatan dan kondisi luka masih dalam proses penyembuhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui hal seperti ini dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti sehingga kita bisa tangkap pelakunya jika ada petugas di jalan,” imbau Kapolresta Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya.






