JAKARTA, Revolusinews.com – Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan vaksinasi Covid-19 kedua dosis booster diperuntukan bagi kelompok masyarakat umum dengan ketentuan usia 18 tahun ke atas dimulai hari ini Selasa (24/01/2023).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan mengatakan, vaksinasi kedua dosis booster diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan usia 18 tahun ke atas yang dimulai hari ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta Utara juga hari ini memulai vaksinasi booster ke dua bagi masyarakat umum usia delapan belas tahun ke atas,” kata dr. Lysbeth Regina Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).
Dijelaskannya, vaksinasi yang digunakan yakni vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Lanjut dikatakannya, masyarakat dapat mendapatkan vaksinasi tersebut di delutuh Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan se-Jakarta Utara.
“Untuk sementara ini lokasi vaksinasi terjadwal di Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan se-Jakarta Utara. Untuk sentra-sentra vaksinasi nanti kami perbarui jadwalnya,” tutupnya.
Diketahui untuk wilayah Kecamatan Pademangan, vaksinasi vaksinasi Covid-19 dosis Booster kedua tersedia di Puskesmas Kecamatan Pademangan Gedung A dan B, Puskesmas Kelurahan Ancol, dan Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli, Ancol. Tersedia vaksinasi jenis Pfizer, vaksinasi juga diperuntukkan bagi masyarakat usia dua belas tahun ke atas yang belum mendapatkan dosis satu dan dua.










