SERANG,Revolusinews.com – Nasib tragis menimpa ratusan warga Perumahan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Niat hati ingin memiliki kepastian hukum atas tanah dan hunian yang telah mereka lunasi, warga justru diduga menjadi sapi perahan oknum RT dan kroninya. Dengan modus uang operasional pengacara (lawyer), warga diperas hingga jutaan rupiah, namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada wujudnya meski sudah berjalan selama lima tahun, Kamis (01/10/2026).
Praktik yang diduga kuat sebagai aksi pungutan liar (Pungli) dan penipuan terorganisir ini mulai terkuak setelah sejumlah warga berani bersuara.
Modus Operandi: Janji Manis Berujung “Pemerasan”
Salah satu korban, Rini, membeberkan kronologi pembodohan yang dialaminya. Pada tahun 2022, dirinya bersama penghuni lain menyetor uang total Rp.5.000.000 per warga. Penyetoran ini diarsiteki oleh Ketua RT setempat bersama seorang oknum bernama Maryanto, yang juga membawa-bawa nama pengacara.
“Awal perjanjian diminta separuhnya. Katanya kalau sudah ada ‘lampu hijau’ dan tinggal 20% prosesnya, baru dilunasi. Tapi nyatanya, belum apa-apa kami sudah ditagih terus sampai lunas Rp5 juta. Sekarang sudah jalan 5 tahun, sertifikat tidak pernah ada kejelasan!” ungkap Rini dengan nada geram.
Senada dengan Rini, korban lain bernama Upih juga merasakan kepedihan yang sama. Ia menegaskan bahwa banyak warga yang sudah melunasi cicilan rumah (kredit) mereka, tetapi hak atas sertifikatnya disandera dan dipermainkan dengan keharusan membayar pungutan tersebut.
Pembelaan Klasik Oknum RT: “Uang Perjuangan”
Di sisi lain, Panud selaku Ketua RT setempat, mencoba mencuci tangan dengan mengeluarkan pembelaan yang dinilai publik sangat menggelikan dan tidak masuk akal. Panud berkilah bahwa uang Rp5 juta tersebut bukan untuk biaya pembuatan sertifikat, melainkan “uang perongkosan lawyer” sebagai bentuk perjuangan karena pihak pengembang (developer) sulit dikomunikasi.
“Barangsiapa yang memang tidak mau ikut, tidak usah ikut,” kilah Panud memosisikan diri seolah tidak bersalah.
Ironisnya, Panud mengakui bahwa dalam melancarkan aksi pemungutan uang fantastis tersebut, ia bersekongkol dengan Maryanto—yang diketahui merupakan kerabat dari Kepala Desa Pasir Limus sekaligus menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat. Berdasarkan data di lapangan, tercatat sedikitnya 105 warga telah menyetor uang, yang berarti total dana masyarakat yang berhasil dikeruk oleh oknum-oknum ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah (Rp525.000.000)!
Melihat skandal yang mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Serang ini, Sukra, seorang aktivis vokal dari Serang Selatan, angkat bicara dengan nada tinggi. Menurutnya, tindakan memungut biaya di luar ketentuan legalitas untuk sertifikat rumah yang sudah lunas adalah kejahatan serius.

“Ini jelas penindasan terhadap rakyat kecil! Ketika kreditur sudah lunas, sertifikat adalah hak mutlak mereka dan tanggung dari pihak pengembang itu sendiri. Tidak ada alasan ‘uang perjuangan’ atau ‘uang perongkosan’ yang dilegalkan di luar jalur hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Sukra.
Jerat Hukum yang Mengintai Pelaku
Jika mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan oknum Ketua RT, Ketua LPM, dan pihak terkait lainnya dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menjanjikan pengurusan sertifikat dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar warga menyerahkan uang. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika uang Rp525 juta yang terkumpul dari 105 warga tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan tidak sesuai peruntukan awal. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Mengingat pelaku melibatkan unsur perangkat lingkungan (RT) dan lembaga desa (LPM), tindakan memaksa warga membayar uang yang bukan kewajibannya demi mendapatkan haknya dapat dikategorikan sebagai pungli dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat kini menunggu nyali dan ketegasan dari Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera memanggil, memeriksa, dan memanggil oknum RT Panud, Maryanto, serta aktor intelektual di balik skandal investasi bodong berkedok “sertifikat rumah” ini ke jeruji besi. Rakyat butuh keadilan, bukan sekadar janji manis di atas penderitaan.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih menggali informasi terhadap maryanto dan keterlibatan aktor-aktor yang lain.
Reporter ; Sardi Jalu






