Jakarta Barat, Revolusinews .com – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga pelaku kasus penganiayaan terhadap sèseorang yang di mana telah di atur dalam pasal 351 yang terjadi di Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Dalam keterangannya saat acara Conferensi pers pada Senin (3/6.2024). Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan ketiga tersangka kita amankan, saat hendak tawuran pada Minggu dini hari pada tgl (2/6.2024). Sekitar pukul 3,20 WIB tepatnya di Meruya Selatan di depan Puskesmas Gank Kesehatan yang korbannya merupakan seorang anggota kepolisian dari Dit Samapta Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli, yang di mana para tersangka sedang berkumpul di bubarkan oleh team Presisi Polda Metro Jaya dan para tersangka tidak suka di bubarkan hingga akhirnya membacok korban MM, hingga melukai tangan kiri atas.” katanya.
Lebih lanjut Billy mengatakan
yang kami amankan saat itu ada delapan orang, namun ke tiga orang kami tetapkan tersangka, kemudian untuk 5 orang kami lalukan pembinaan ke orang tuanya, karena masih dibawah umur dan bersatus pelajar.” jelasnya.
Dari kejadian ini korban MM di larikan ke RSUD Kembangan untuk mendapat pertolongan dengan tiga jahitan dibagian atas lengan kiri. Adapun dari barang bukti yanh kami Sita, 3 Clurit dan 1 potong seragam polisi warna coklat.
Atas kejadian yang dilakukan ketiga tersangka ini petugas menjerat pasal berbeda, untuk tersangka RF dijerat pasal 351 KUHP dan 212 KUHP, Sedangkan AAP dan ZF pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 memiliki, membawa, menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.







