Status Lahan Ditegaskan, PTPN Pasang Spanduk Peringatan di Ex PG Comal

oleh -97 Dilihat
img 20260717 wa0009 11zon

PEMALANG, Revolusinews.com – Tim PTPN I Regional 3 Solo mulai memasang spanduk peringatan di kawasan Ex-PG Comal Baru, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jumat (17/7/2026). Pemasangan dilakukan di sejumlah titik sebagai penegasan status kepemilikan lahan milik perusahaan.

Perwakilan Tim PTPN, Wahyu, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai legalitas tanah yang berada dalam penguasaan PTPN.

Spanduk yang dipasang bertuliskan, “Tanah Ini Dalam Penguasaan PTPN I Persero Regional 3 Solo.” Menurutnya, pemasangan dilakukan sebagai bentuk penegasan agar tidak ada lagi pemanfaatan lahan tanpa izin.

Wahyu menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, serta instansi terkait mengenai penataan kawasan Ex-PG Comal Baru.

Ia menambahkan, pada tahap sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melayangkan surat kepada pihak yang mengelola bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Setelah pemasangan spanduk selesai, PTPN berencana kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada para penghuni atau pemilik bangunan.

Menurut Wahyu, terdapat empat titik pemasangan spanduk peringatan. Dua spanduk dipasang di area depan Ex-PG Comal Baru, sedangkan dua titik lainnya berada di tepi Jalan Pantura, yakni di sekitar SPBU dan kawasan Tower Ujunggede.

Sementara itu, AN, salah seorang pedagang di lokasi, mengaku masih berharap usahanya tetap dapat beroperasi. Ia mengatakan hanya berjualan kopi dan belum mengetahui secara pasti kebijakan yang akan diterapkan terhadap seluruh bangunan di kawasan tersebut.

Pemasangan spanduk peringatan ini menjadi bagian dari upaya penataan aset milik PTPN. Ke depan, proses sosialisasi dan penyampaian pemberitahuan kepada para penghuni bangunan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penanganan kawasan Ex-PG Comal Baru berlangsung secara tertib.