PEMALANG, Revolusinews.com – Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan.
Pasalnya, SPPG tersebut disebut masih menggunakan sistem IPAL manual berupa serapan. Sistem itu diduga belum menggunakan instalasi pengolahan limbah sesuai standar teknis yang menjadi acuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat fasilitas pengelolaan limbah berada tepat di depan gedung SPPG MBG. Sebagai bagian dari program prioritas pemerintah, pengelolaan sanitasi semestinya mendapat perhatian serius. Terlebih, pihak mitra sebelumnya disebut telah mendapat masukan dari Kepala Dapur agar pengelolaan air limbah disesuaikan dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Jaya saat ketemu awak media dijalan tadi Kamis petang sekitar pukul 17,45. Menurutnya, SPPG tempat ia bekerja telah beroperasi kurang lebih satu tahun, namun sistem pengelolaan limbah yang digunakan masih bersifat manual.
“Kurang lebih sudah satu tahun berjalan, tetapi sistem IPAL masih manual,” ujar Jaya.
Sebelumnya, upaya awak media melakukan konfirmasi kepada pihak mitra dengan mendatangi kediamannya di Desa Serang yang lokasinya tidak jauh dari dapur SPPG. Namun, hingga tiga kali kunjungan, pihak mitra belum berhasil ditemui. Konfirmasi terakhir dilakukan Kamis (20/8/2026) siang, sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 WIB di lokasi dapur SPPG.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dan dokumentasi awak media di lokasi, kondisi 5 lobang pengolahan limbah tampak dipenuhi material yang menyerupai minyak dan lemak. Seorang relawan mengaku harus melakukan pembersihan secara rutin menggunakan saringan untuk mengangkat limbah lemak dari kolam pertama.
“Setiap hari saya bersihkan menggunakan saringan dan mengangkat limbah lemak dari kolam pertama,” ungkapnya.
Dalam ketentuan pengelolaan program MBG, SPPG memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, sisa pangan, serta air limbah domestik. Mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima, pengelolaan limbah menjadi bagian dari tanggung jawab operasional SPPG.
BGN juga dapat mengambil tindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan, sanitasi, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra belum memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan IPAL manual tersebut.









