JAYAPURA, Revolusinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melalui Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan resmi menguatkan putusan tingkat pertama perkara Gugatan Sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap. Dalam putusan tersebut, Tergugat Natalya Lamsumihar Simorangkir tetap dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta serta mengembalikan logam mulia seberat 35 gram kepada Ny. Ahfad Marini.
Putusan yang diketuai oleh Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Musafir, S.H., dan Syamsuddin Munawir, S.H., tersebut dijatuhkan pada Selasa (18/8/2026). Majelis menolak seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) dan mempertahankan putusan Hakim Tunggal tertanggal 23 Juli 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Hakim Tunggal pada tingkat pertama telah memeriksa dan mempertimbangkan pokok persengketaan serta dalil para pihak secara saksama. Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Majelis menyatakan dalil keberatan Pemohon tidak berdasar hukum.
Dengan dikuatkannya putusan tersebut, amar yang menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi resmi berkekuatan hukum tetap. Pemohon Keberatan juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat keberatan sebesar Rp565.000,-.
Kuasa Hukum Ny. Ahfad Marini dari Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang tegas bagi kliennya.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Majelis Hakim telah memeriksa alasan keberatan dan kontra keberatan, lalu menyatakan putusan tingkat pertama patut dipertahankan. Kami berharap kewajiban berdasarkan putusan ini dilaksanakan secara sukarela oleh pihak Tergugat,” ujar Yuliyanto di Jayapura, Jumat (21/8/2026).
Ia menambahkan, putusan ini menegaskan pentingnya mekanisme gugatan sederhana dalam memberikan kepastian hukum secara cepat, efisien, dan objektif bagi pihak yang hak-haknya telah terbukti dilanggar di muka pengadilan.






