SUKABUMI. Revolusinews.com — Dugaan adanya pungutan sumbangan dalam kegiatan perpisahan sekolah dasar SDN 5 Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. wali murid disebut diminta memberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk kegiatan perpisahan melalui rapat komite atau rumpun sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberian uang tersebut dibahas dalam forum komite/rumpun sekolah dan ditujukan kepada wali murid. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana serta dasar pelaksanaannya.
Kepala sekolah mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan maupun permintaan sumbangan untuk kegiatan perpisahan tersebut,” ungkap kepsek saat ditemuin di ruangan guru. Rabu, (19/8/2026)
Ia mengaku, sebelumnya kita telah menyampaikan kepada pihak komite mengenai adanya surat edaran yang melarang atau membatasi permintaan sumbangan kepada orang tua/wali murid.
Disisi lain Wakil Kepala sekolah mengatakan rapat wali murid dengan komite dilaksanakan di sekolah dan dihadiri oleh guru.
Namun Wakepsek mengaku tidak mengetahui adanya permintaan sumbangan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, transparansi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor: 400.3.1/2612/Sekret/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Murid di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun 2026
Instruksi ini ditujukan Kepala Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP, SKB, dan PKBM serta Komite Sekolah.
Sementara itu, Azhar Vilyan Pemerhati pendidikan menilai, setiap penggalangan dana di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara transparan, tidak membebani orang tua, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap pihak komite dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan Rp150 ribu tersebut, termasuk rincian penggunaan dana dan apakah sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela.
Terlebih, adanya acara drumband yang dilaksanakan pada sore hari setelah acara pelepasan sekolah perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk sumber pembiayaannya dan apakah kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian acara yang menjadi dasar pengumpulan dana dari wali murid.
Lebih lanjut Azhar berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengumpulan uang Rp150 ribu tersebut, termasuk siapa yang menginisiasi, untuk apa dana digunakan, serta apakah pemberian tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur kewajiban.
Terlebih, kegiatan perpisahan sekolah seharusnya tidak menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada wali murid tanpa kejelasan mekanisme dan persetujuan yang sesuai.






