PATI, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu 19 september 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Perkara tersebut di laporkan melalaui laporan polisi tanggal 20 september 2026, peristiwa yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 468 ayat 1 KUHPidana.
Wiratama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika HW alias K. bersama beberapa orang berda di sebuah warung kopi, yang bersangkutan kemudian menghubungi korban H.S untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya,
“Korban bersama beberapa saksi kemudian datang menemui H.W. alias K. Percakapan yang terjadi berkembang menjadi percekcokan hingga tersangka mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah kecamatan juwana untuk berkelahi.” Ucapnya.
Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut di buang atau di kembalikan.” Terang Kompol Dika.
” Namum H.W. Alias K. kemudian melepaskan diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, Sabit di ayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil di hindari,” Ucapnya.
“Para saksi kemudian behasil menahan HW alias K. dan merebut senjata tajam tersebut, korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjut kompol Dika. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan korban bukti berupa satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat becak darah serta satu bilah senjata tajam jenis sabit.
Dari hasilpenyelidikan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan para saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang pindah dari satu wilayah ke wilyah lain, pada hari senin, 21 september 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya.”ucap kasat Reskrim.
Tersangka HW alias kirun, kaki – laki yang berdomisili di wilayah kecamatan juwana dan bwkerj sebagai nelayan, telah di amankan bersama barang bukti untuk di bawa ke Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut, Dalam perkara ini, tersangka disangkakan pasal 468 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tutup kompol Dika.






