LSM Abdi Gema Perak Seret Pemdes Sukaraja ke BPK, Inspektorat dan APH

oleh -19 Dilihat
oleh
img 20260717 wa0010

LEBAK, Revolusinews.com – Penggiat aktivis antikorupsi resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak tahun anggaran 2022 hingga 2025 kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negri Lebak, BPK dan Inspektorat.

Langkah ini diambil setelah di temukannya ketidaksesuaian realisasi anggaran yang menyisakan selisih pagu anggaran yang terjadi di Desa tersebut baik anggaran Earmak dan Non Earmak.

Ketua LSM Abdi Gema Perak, Repiana mengatakan hasil kajian timnya mengarah akan adanya dugaan praktik Korupsi dan Nepotisme, ketidaksesuaian realisasi anggaran yang sangat signifikan secara sistematis anggaran proyek fisik maupun program Ketahanan Pangan dan Perpustakaan Desa di Desa Sukaraja selama empat tahun terakhir,”ujar Repi dengan nada geram.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Abdi Gema Perak mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah pekerjaan fisik ditemukan tidak sesuai spesifikasi dan mutu. Lebih parahnya lagi, proyek-proyek tersebut bak “proyek siluman” karena minimnya papan informasi atau prasasti kegiatan paska pekerjaan selesai.

“Rakyat berhak tahu! Di lapangan kami temukan banyak pekerjaan tanpa prasasti. Ini jelas pelanggaran aturan. Tanpa prasasti, masyarakat tidak tahu itu proyek tahun berapa, anggarannya berapa, dan volumenya berapa. Ini modus klasik untuk mengaburkan fakta dan menutupi penggelembungan anggaran,”tegas Repi.

Bukan hanya infrastruktur, program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan BUMDes yang seharusnya memperkuat ekonomi warga diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu. Ia menilai ada kesenjangan antara realisasi anggaran yang digelontorkan dengan fakta fisik yang ada di lapangan.

“Ketahanan pangan Tahun 2022 sudah tidak berwujud, puluhan juta rupiah anggaran negara tidak memberikan kontribusi nyata. Hilang d telan bumi, ini bukan hanya sekadar kegagalan tapi ada faktor krusial yang menyebabkan itu terjadi,”ujarnya

Tidak hanyalah itu menyoroti dugaan Nepotisme BUMDes, dirinya menilai program di laksanakan hanya untuk sekadar menggugurkan kewajiban hak-hak rakyat di gadaikan. Fatamorgana saat uang rakyat di nikmati oleh birokrasi desa dengan mengabaikan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas.

“Mekanisme pembentukan BUMDes cacat prosedur (sepihak) begitupun dengan realisasinya. Seorang pejabat RT di tunjuk sebagai Ketua Bumdes menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam jabatan. Apalagi fakta di lapangan BUMDes di kelola langsung oleh Kepala Desa di lahan milik pribadinya, sangat memperihatinkan. Begitupun dengan program satunya dugaan tumpang tindih anggaran sangat kental, ini bukan hanya indikasi dugaan korupsi tapi sistem nepotisme sangat terasa. Masyarakat tergadaikan oleh sistem yang kabur karena keserakahan pemimpinnya,”Ungkapnya

“Kami tidak akan main-main. Laporan aparat penegak hukum dan auditor internal maupun eksternal adalah bentuk pertanggung-jawaban kami kepada masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Uang negara bukan milik pribadi kades, tapi titipan untuk kesejahteraan warga Sukaraja,”pungkasnya

LSM Abdi Gema Perak berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, memastikan tidak ada lagi oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dalam penggunaan dana desa.