JAKARTA, Revolusinews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikat Halal berdasarkan surat nomor 58/DP.II/02/2025 (28/02/2025) mengundang semua Pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Indonesia melalui zoom meeting untuk mendengarkan penjelasan dan sosialisasi tentang pembukaan Kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2025 pada Selasa (04/03/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikat Halal, Mamat Salamet Burhanuddin beserta jajarannya, diikuti lebih dari 200 peserta P3H, dan acara ini dipandu oleh tim BPJH Asep Saepurrohman.
Sesuai UU 33 tahun 2014 bahwa semua produk yang beredar dan diperjual belikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, sehingga sertifikat halal merupakan hal yang penting antara lain :
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen
- Membantu UMKM dan bisnis lebih kompetitif di pasar.
- Jaminan bahwa produk bebas dari bahan haram.
Untuk itu pemerintah membantu pelaku usaha untuk memberikan sertifikat halal gratis khusus produk yang tidak beresiko (Self Declare) adapun kriterianya antaralain :
- – Pelaku usaha masuk katagori UMK micro dan kecil memiliki hasil penjualan (omset) maksimal 500 juta rupiah per tahun.
- – Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kriteria self declare
- – Memiliki outlet atau fasilitas produksi hanya 1 lokasi
- – Produk yang dihasilkan adalah produk rumahan (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, kedai/rumah/warung makan)
- – Bahan baku tidak menggunakan daging sembelihan kecuali berasal dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal dan dapat dibuktikan.
- – Proses produksi menggunakan peralatan sederhana bukan mesin otomatis/pabrikan
Hal hal lain yang ditekankan oleh tim BPJH terkait dengan Sehati antara lain :
- – Kuota Sehati yang diterbitkan di tahun 2025 adalah sebanyak 1.2 juta, namun saat ini yang bisa diterbitkan baru 600.000 untuk seluruh Indonesia.
- – Kuota di distribusikan secara proposional ke masing masing propinsi.
- – Kuota mulai dibuka tanggal 07 Maret 2025 sampai 30 April 2025 (selama 2 bulan)
- – Program sehati ini merupakan program yang ke empat dan semua pihak baik BPJH, LP3H, LPH, MUI, Komite Fatwa yang terlibat Sehati berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku dan mensukseskan program tersebut dengan penuh tanggung jawab.
- – Self declare selain dibantu dengan program Sehati yang dibiayai oleh pemerintah dapat juga self declare dibiayai secara mandiri (berbayar).
- – Diluar self declare harus menggunakan program reguler.
- – Proses self declare sehati akan di verifikasi dan diklarifikasi baik data NIB, proses informasi maupun data input oleh tim validasi
Akhir acara para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan Sehati