BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Sejumlah orang tua murid/wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Biak Kota mengeluhkan adanya pungutan biaya dengan nominal bervariasi yang dibebankan di luar ketentuan resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat proses pendaftaran siswa baru.
Berdasarkan pantauan beberapa media dan konfirmasi langsung kepada para wali murid, Selasa, (7/7/2026), oara orang tua murid mengungkapkan bahwa total pungutan yang harus dikeluarkan mencapai angka yang cukup signifikan.
Rinciannya meliputi pembayaran kebutuhan pribadi sebesar Rp1.845.000, iuran Komite Sekolah Rp300.000 untuk periode tiga bulan, serta Uang Partisipasi Orang Tua/Wali Murid sebesar Rp500.000. Nominal uang partisipasi ini dikabarkan tidak seragam antar-pendaftar, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai dasar penetapan biayanya.
“Kami sangat terkejut karena biayanya berbeda-beda dan cukup besar, terutama uang partisipasi yang mencapai Rp 500.000. Awalnya kami mengira sekolah negeri bebas dari pungutan seperti ini,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, beban finansial yang ditanggung orang tua bisa membengkak hingga mencapai hampir Rp. 4 juta per siswa jika seluruh komponen pungutan tidak resmi diakumulasikan. Angka ini jauh melampaui kemampuan ekonomi rata-rata masyarakat Biak Numfor dan berpotensi melanggar prinsip keterjangkauan pendidikan.
Sejumlah orang tua murid menyampaikan aspirasinya kepada awak media agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka berharap laporan dapat disampaikan langsung kepada Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melihat secara firsthand beban finansial yang sedang dialami keluarga-keluarga di Biak Numfor.
“Kami mohon Bapak Bupati dan Kadisdik bisa turun langsung atau menerima perwakilan orang tua murid. Kami butuh kepastian dan perlindungan dari pungutan yang memberatkan ini,” pinta seorang wali murid.

Menanggapi dinamika terkait biaya partisipasi pendidikan dan uang komite bagi siswa baru, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak, Rudolf Randongkir, S.Sos., memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan persepsi publik.
Rudolf menegaskan bahwa segala bentuk penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada siswa baru bukanlah keputusan sepihak dari manajemen sekolah. Seluruh nominal yang muncul merupakan buah kesepakatan bersama dalam forum rapat Komite Sekolah yang dihadiri oleh perwakilan orang tua murid.
“Kami dari pihak sekolah sama sekali tidak memutuskan besaran biaya tersebut. Ini diputuskan bersama oleh Komite SMA Negeri 1 Biak. Tugas sekolah hanya memfasilitasi dan menjalankan apa yang telah disepakati,” ujar Rudolf saat dikonfirmasi.
Menjawab pertanyaan mengenai adanya variasi besaran pembayaran di antara para siswa, Rudolf menjelaskan bahwa sekolah menerapkan sistem subsidi silang. Prinsip utama dari sistem ini adalah gotong royong, di mana kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih mapan ikut membantu menopang kelompok yang kurang mampu.
Sebagai contoh konkret, sekolah memberikan proteksi dan keringanan khusus bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat. Kelompok ini hanya dikenakan biaya partisipasi sebesar Rp200.000 dengan iuran komite bulanan senilai Rp50.000. Sementara itu, untuk golongan PNS, TNI – Polri dan swasta, iuran komite ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan.
Isu lain yang sempat menjadi pembahasan adalah pengadaan seragam sekolah yang kini dikoordinasikan langsung oleh pihak institusi. Menurut Rudolf, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam atas pelaksanaan tahun lalu.
“Pengalaman tahun lalu, pakaian siswa menjadi tidak seragam atau terlihat ‘gado-gado’. Akibatnya, identitas kedisiplinan dan estetika sekolah tidak kelihatan dan dampaknya nampak sekali. Atas dasar itulah, sekolah bersama komite memutuskan mengevaluasi hal tersebut dan mengambil alih pengadaan seragam karena ini menyangkut kebutuhan pribadi wajib siswa,” jelasnya.
Rincian Teknis PPDB & Alokasi Dana SMA Negeri 1 Biak:
* Kuota Penerimaan: Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yaitu sebanyak 433 siswa.
* Biaya Partisipasi Peningkatan Mutu (Umum): Rp500.000 (Diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas, kegiatan siswa, serta pembiayaan tenaga honorer sekolah yang jumlahnya cukup besar).
* Kewajiban Awal Uang Komite: Dibayarkan 3 bulan di muka sesuai tarif kategori masing-masing guna mendukung operasional sarana dan prasarana yang mendesak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa SMA Negeri 1 Biak tetap menjadi magnet utama bagi para orang tua di Kabupaten Biak Numfor. Tingginya animo masyarakat bahkan terlihat dari fenomena di mana para guru dari sekolah lain pun memilih untuk menyekolahkan anak-anak mereka di lembaga ini.
Kendati demikian, Rudolf secara rendah hati menyampaikan bahwa kualitas pendidikan di daerah tersebut sebenarnya sudah merata.
“Sebenarnya semua sekolah di Kabupaten Biak ini sama saja. Guru-gurunya profesional di bidangnya. Namun, kami tidak bisa membendung animo dan kerinduan anak-anak yang memiliki keinginan kuat untuk belajar di sini,” tuturnya.
Terkait adanya keluhan sebagian orang tua yang merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran uang komite 3 bulan sekaligus di awal masuk, Rudolf Randongkir menghimbau agar para orang tua tidak perlu merasa cemas atau tertekan. Pihak sekolah mengedepankan pendekatan yang humanis dan fleksibel.
Ia menjamin bahwa manajemen sekolah siap memberikan dispensasi atau kelonggaran bagi keluarga yang menghadapi kendala finansial, asalkan yang bersangkutan datang dan berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah.
“Tujuan utama kami adalah tidak menghalangi siswa untuk menempuh pendidikan. Kalau memang ada kendala pembayaran, silahkan cari saya, kita bisa bicarakan baik-baik. Kami sangat bijak melihat kemampuan orang tua. Sepanjang bisa kita beri kebijakan, pasti kita bantu. Yang terpenting adalah anak-anak bisa terpenuhi kebutuhan pribadinya dan tetap bersekolah,” pungkas Rudolf.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kepala Sekolah juga menegaskan pemisahan pengelolaan dana. Untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pertanggungjawabannya dilaporkan secara ketat secara struktural kepada pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan untuk dana yang bersumber dari komite maupun partisipasi orang tua, pertanggungjawabannya akan dilaporkan secara transparan kembali kepada orang tua murid selaku pemangku kepentingan utama
Perlu ditegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, setiap satuan pendidikan dilarang memungut biaya di luar ketentuan pemerintah.
Bagi oknum guru atau tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pungli, sanksi dapat berupa:
– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
– Sanksi Pidana: Jika dikategorikan sebagai gratifikasi atau pemerasan, pelaku dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda.
– Pencabutan Izin Operasional: Bagi sekolah yang secara institusional membenarkan praktik tersebut, dinas pendidikan berwenang mencabut izin operasional atau menurunkan akreditasi.
Dengan demikian, baik pemberi maupun penerima pungutan ilegal sama-sama menanggung risiko hukum dan reputasi yang serius.
SMA Negeri 1 Biak Kota selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di wilayah Biak Numfor dengan akreditasi dan prestasi akademik yang membanggakan. Namun, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat: Apakah status sebagai sekolah unggulan memberikan hak istimewa bagi institusi tersebut untuk menerapkan skema pembiayaan yang berbeda dari sekolah lain di Biak Numfor?
Merujuk pada regulasi pendidikan nasional, aturan larangan pungutan liar berlaku mutlak dan universal bagi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah di bawah naungan yayasan. Status “unggulan” atau reputasi akademik tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk membebani calon peserta didik dengan biaya non-resmi. Prinsip pemerataan akses pendidikan dan transparansi pengelolaan dana merupakan standar minimum yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga pendidikan tanpa terkecuali.
Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pungutan berupa “kebutuhan pribadi”, “iuran komite”, dan “uang partisipasi Rp500.000” tersebut. Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah negeri dilarang keras memungut biaya apapun kepada peserta didik baru dalam proses penerimaan (PPDB/SPMB). Biaya operasional sekolah seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui dana BOS.
Terkait Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite hanya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat, bukan sebagai syarat mutlak administrasi pendaftaran. Adapun istilah “Uang Partisipasi” dengan nominal tetap Rp500.000 tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi dikategorikan sebagai pungli jika dipaksakan.
Secara yuridis formal, pungutan-pungutan yang dikeluhkan orang tua murid tersebut tidak bersifat wajib dan bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang diamanatkan undang-undang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hak masyarakat yang wajib dihormati demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.






