Abah Iwir Dukung LSM Kobra Indonesia Tuntut Pemkab Lebak Tegakan Perda
LEBAK, Revolusinews.com – Sudah lebih dari satu pekan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Indonesia (LSM Kobra Indonesia) mengadukan perusahaan ternak ayam pedaging yang berada di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak atas dugaan tidak berizin dan menggunakan lahan Perhutani atau tanah negara.
Kepada Revolusinews.com pada Kamis (27/11/2025), Ketua Umum LSM Kobra Indonesia, M. Sidik mengatakan, bahwa perusahaan tersebut melanggar Peraturan pemerintah no.16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang undang tahun 2002 tentang bangunan gedung
Perda Kabupaten Lebak no. 7 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah.
Perda No.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no.9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu termasuk izin PBG.
Peraturan bupati No.15 tahun 2024 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Rangkas Bitung.
Atas dasar tersebut M Sidik selaku Ketua Umum LSM KOBRA Indonesia, pihaknya sangat mengharapkan ketegasan dari pemkab lebak dalam menegakkan Peraturan Daerah.


Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Lebak sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaya Gati Banten, Abah Iwir sangat mengapresiasi pergerakan dari LSM Kobra Indonesia menuntut Pemkab Lebak dalam penegakan Perda, bahkan pihaknya siap bersatu bersama masyarakat Kabupaten Lebak untuk melakukan aksi bilamana Pemerintah Kabupaten Lebak tidak bisa menegakan Perda dengan baik dan benar, dan mengenyampingkan kepentingan masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Umum Ormas Jayagati Banten mendukung sepenuhnya pergerakan LSM Kobra dalam hal ini mendorong Pemkab Lebak untuk menegakan Perda, dan segera meng eksekusi ternak tersebut dan, dan kami siap mengawal masalah ini sampai dengan tuntas,” singkat Abah Iwir mengakhiri.








