Adanya Keluhan Warga, Tim Sanggabuana dan Polisi RW Berhasil Ungkap Tempat Produksi Narkotika

oleh -613 Dilihat
20230602 104611

KARAWANG, Revolusinews.com –
Tim Sanggabuana Polres Karawang berkolaborasi dengan Polisi RW berhasil mengungkap tempat produksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis di wilayah kampung Kepuh kavling Aljariyah RT.005/RW.015 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi mengatakan, Beberapa hari yang lalu mendapat keluhan masyarakat, bahwa ada warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melaporkan kepada Polisi RW Bripka Dika.

“Pengungkapan berawal adanya sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, kemudian Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi, pada Kamis (1/6/2023) dilokasi kontrakan produksi tembakau sintesis.

Setelah penyelidikan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi, didapati keyakinan dan diduga kontrakan yang baru dikontrak 2 (Dua) Minggu merupakan lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintesis, kemudian melakukan penggeledahan dan akhrinya didapati 1 (satu) orang tersangka berinisial MRA yang merupakan warga Desa Karanganyar.

Hasil penggeledahan, didapati barang bukti dari mulai bahan narkotika yang siap edar dan bahan pembuat narkotika.

Masih kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi, Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 (dua) bulan. Harga 1 (Satu) paket sendiri yaitu senilai 500 ribu rupiah, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 Kilogram tembakau sintesis yang berkisar 100 juta rupiah.

Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengajaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada 1 (Satu) lagi kontrakan, di mana tempat tersebut juga di jadikan tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis.

“Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.