Akibat Mosi Tidak Percaya Terhadap Kejari Lebak Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023 GAMMA Lakukan Aksi di Kejati Banten

oleh -470 Dilihat
img 20240611 wa0151

LEBAK,Revolusinews.com – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demontrasi di depann kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Banten Selasa 11-6-2024 Aksi yang di gelar oleh gerakan aksi moral mahasiswa (GAMMA) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten agar menindak lanjuti kasus dugaan kasus korupsi PIP Madrasah tahun anggaran 2023 yang mana kasus dugaan tersebut membuat GAMMA Mosi tidak percaya terhadap kejaksaan negri Lebak dalam penanganan kasus.

Di sampaikan oleh ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori jika aksi yang di gelar di Kejati Banten hari ini merupakan kerangka menyampaikan Mosi Tidak Percaya Kejaksaan Negeri Lebak serta menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) dugaan tidak perbuatan korupsi pada penyelenggaraan bantuan sosial PIP madrasah tahun Anggaran 2023 di bawah naungan kementerian agama.

“Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Banten dalam kerangka menyampaikan ketidakpercayaan kami pada proses Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Lebak. Hal itu dapat kami sampaikan karena Kejari Lebak bukan hanya tidak mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran. Akan tetapi Kejari juga tidak kunjung melakukan langkah kongkret dari beberapa Laporan yang kami sampaikan pada KEJARI Lebak. Tentu dalam hal ini kami melihat jika KEJARI Lebak malah terlibat dalam kemunduran penengakan hukum di Kabupaten Lebak,” terang Dori

Adanya dugaan kuat perbuatan tidak pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa instrument di bawah naungan kementerian agama pada bantuan sosial PIP madrasah tahun anggaran 2023. Juga menyita perhatian GAMMA.

Setelah melakukan investigasi advokasi serta kajian kemudian sebagai upaya kongkret, kami menyerahkan temuan dan atau fakta lapangan hasil investigasi kami kepada pihak Kejati Banten untuk di lakukan proses penyelidikan.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, maka kami memohon agar pihak berwenang dapat menanggapi dan menyegerakan penerbitan surat perintah penyelidikan, tegas Dori. (*)