Akibat Nyabu dan Konsumsi Tembakau Sinte Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -945 Dilihat
img 20230812 wa0024

CILACAP, Revolusinews.com – GTO alias A, warga Maos, Cilacap ditangkap polisi. Ia terancam diproses hukum lantaran kedapatan memiliki menyimpan dan mengkonsumsi sabu dan tembakau jenis sinte.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan berawal adanya informasi masyarakat kepada sat narkoba tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maos, pada Kamis 10 Agustus 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan sat narkoba polresta Cilacap menangkap seorang pemuda berinisial GTO alias A, pada Jumat 11 Agustus 2023, pukul. 00.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 bungkus/plastik klip isi sabu seberat 0,4 gram dan 1 bungkus/plastik klip berisi tembakau sinte seberat 1,66 gram,” ucap Gatot, Sabtu (12/8/2023).

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan barang bukti yang diduga milik pelaku sat narkoba polresta Cilacap menetapkan pemuda warga Maos tersebut sebagai tersangka, dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di polresta Cilacap.

Atas perbuatannya tersangka GTO alias A dijerat dengan pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI nomor 36 tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.