Aksi Jilid II Warga Padek, Sekdes Patchurohman Dituntut Lengser

oleh -306 Dilihat
inshot 20251201 215616279 11zon
Agung Wibowo, Ketua Aksi (kanan), didampingi wakil ketua serta rekan-rekannya, termasuk Sdr. Kunto (kiri) dan Sdr. Hendrik (belakang), menunjukkan surat kesepakatan hasil mediasi yang ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan Bowo Ketua aksi. Senin (1/12/2026). Dok. Rae Kusnanto.

PEMALANG, Revolusinews.com – Ketidakpastian respons pemerintah desa memicu aksi protes jilid II warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang, pada Senin (1/12/2025). Warga menilai tuntutan mereka pada aksi sebelumnya belum mendapatkan kejelasan sehingga kembali turun ke lapangan.

Ratusan warga mendatangi halaman Kantor Desa Padek sambil membawa puluhan spanduk berisi aspirasi, termasuk desakan agar Sekretaris Desa (Sekdes) Sdr. Patchurohman dicopot dari jabatannya. Aksi ini turut dipantau jajaran Muspika Ulujami, seperti Camat Muhibin serta Danramil 05/Ulujami CBA Supardi dan anggotanya.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB mendapat pengamanan ketat dari Polres Pemalang, Polsek Ulujami, dan Koramil. Meski massa cukup besar, situasi berjalan tertib dan terkendali.

Mediasi terbuka dilaksanakan di teras kantor desa dengan melibatkan sekitar 10 perwakilan warga yang dipandu Ketua RW Kuswoyo. Ratusan warga lainnya tetap menunggu di luar halaman, sementara Kepala Desa, Camat, Danramil, Kapolsek, serta tokoh masyarakat hadir menyaksikan langsung jalannya mediasi.

img20251201115757 11zon

YL (52), salah satu warga, mengungkapkan bahwa desakan agar Sekdes Patchurohman lengser dipicu oleh berbagai persoalan yang dianggap tidak pernah dibuka ke publik. Warga menilai pemerintah desa kurang transparan dalam pembangunan maupun penyampaian informasi terkait anggaran.

Warga juga menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai minim keterbukaan. Mereka meminta laporan publik atas penggunaan DD, termasuk bukti pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, warga mempersoalkan pelaksanaan pembangunan yang dinilai tanpa Musyawarah Desa (Musdes) serta adanya praktik penunjukan langsung terhadap anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tanpa mekanisme yang transparan.

Selain tujuh poin tuntutan utama, warga juga menekankan masalah pendataan dan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Mereka meminta perangkat desa maupun pendamping menjalankan tugas secara terbuka, akurat, dan tepat sasaran.

Koordinator aksi, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan. Seluruh tuntutan warga dirumuskan dan disetujui kedua belah pihak, lalu ditandatangani langsung oleh Sekdes Sdr. Patchurohman, disaksikan Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Agung menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi harapan baru bagi warga agar tata kelola desa kembali berjalan tertib dan transparan. Ia menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan ini juga telah ditembuskan ke dinas terkait dan warga kini menunggu tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.