Oleh : Dede Farhan Aulawi
RevolusiNews.com –
Status Hukum Laut di Indonesia
Laut merupakan bagian dari ruang wilayah negara yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
– UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
Implikasi hukum :
Laut bukan milik pribadi, melainkan dikuasai oleh negara dan tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan sepihak.
Ilegalitas Praktik Pagar Laut
Pemasangan pagar, patok, atau pembatas wilayah laut oleh pengusaha, tanpa dasar hukum yang jelas (misalnya izin resmi dari pemerintah), melanggar hukum, terutama jika :
– Mengganggu akses nelayan tradisional ke wilayah tangkapnya.
– Tidak melalui mekanisme izin pemanfaatan ruang laut.
Potensi Pelanggaran Hukum :
– Pasal 16 UU PWP3K : Penggunaan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.
– Pasal 23 UU Kelautan: Pemanfaatan ruang laut harus berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
– Pasal 61 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kelautan): Pemanfaatan ruang laut tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat dan nelayan tradisional.
Perlindungan terhadap Nelayan Tradisional
UU memberikan perlindungan khusus terhadap nelayan tradisional :
– Pasal 28H ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
– UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Nelayan tradisional berhak atas:
– Akses laut untuk melaut dan menangkap ikan.
– Perlindungan dari praktik yang merampas ruang hidup mereka.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Pemasangan pagar laut oleh pengusaha dapat berdampak :
– Sosial: Hilangnya mata pencaharian nelayan, konflik horizontal, ketimpangan ekonomi.
– Lingkungan: Terhambatnya arus laut, rusaknya ekosistem pesisir jika pagar dilakukan secara permanen atau tidak ramah lingkungan.
Dengan demikian, pemasangan pagar laut tanpa izin resmi melanggar hukum, baik dari aspek kelautan, pengelolaan ruang, maupun HAM masyarakat pesisir.
Nelayan tradisional memiliki hak hukum untuk menolak dan melawan praktik tersebut, melalui jalur hukum, mediasi, maupun pelaporan ke instansi terkait.
Pemerintah wajib hadir untuk :
– Menegakkan hukum dan mencabut izin yang merugikan masyarakat.
– Melindungi ruang hidup nelayan.
– Meninjau ulang praktik privatisasi laut oleh korporasi.
REKOMENDASI
Masyarakat dan nelayan dapat melapor ke :
– Dinas Kelautan dan Perikanan daerah.
– Ombudsman RI.
– Komnas HAM.
– LSM Lingkungan dan Hukum (seperti WALHI, LBH).
Upaya hukum:
– Gugatan citizen lawsuit (jika terkait kelalaian negara).
– Gugatan perdata atas pelanggaran hak.
– Laporan pidana (jika terjadi perusakan lingkungan atau intimidasi).
Semoga bermanfaat