Anggota DPRD Lebak Minta Penambangan Batu di Desa Lebak Tipar Tempuh Perizinan

oleh -322 Dilihat

LEBAK,Revolusinews.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak Uton Witono meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang di duga ilegal belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

” Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” Kata Samboja Uton Witono, kepada Wartawan, Kamis (30/ 01/ 2025).

Tidak hanya itu , Sambojapun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.

img 20250130 wa0115

” Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersebut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT.NKE agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tandasnya.

Ditempat terpisah , Kepala Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak, Dulyani ketika dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.

” Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa Koras .

img 20250130 wa0114

Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan, untuk izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.

” Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.

Sementara, Camat Kecanatan Cilograng, Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut, tidak memberikan komentar. (tim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.